Paska Laporkan Bupati Pamekasan, Abu Sidik Penuhi Panggilan Unit 1 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim

POLDA JATIM, Hosnews.id // Setelah laporkan Bupati Pemekasan terkait dugaan penggelapan Tunjangan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) Abu Sidik mendatangi Mapolda Jawa Timur

Diberitakan sebelumnya, bahwa Bupati Pamekasan Baddrut Tamam dilaporkan oleh Abu Sidik ke Polda Jatim atas dugaan penggelapan TPP ASN kurang lebih Rp 63 miliar tidak dicairkan pada tahun 2021.

Kedatangannya tidak lain dalam rangka memenuhi panggilan Unit I Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim dalam peningkatan penyelidikan permintaan keterangan dan penyerahan data dokumen,” Selasa (18/01/2022).

Berkas Pemanggilan Abu Sidik Selaku Pelapor Bupati Pamekasan Dalam Rangka Permintaan Keterangan dan Penyerahan Data Dokumen

Menurut Abu sidik dalam penyelidikan permintaan keterangan dan peyerahan data dokumen tersebut tidak kurang dari 4 jam menjalani pemeriksaan sudah selesai.

Alhamdulillah apa yang ditanyakan oleh penyidik itu saya jawab dengan lancar dan benar, karena penyidik sangat profesional dalam melakukan pertanyaan-pertanyaan kepada saya sebagai Pelapor.

Lebih lanjut ia mengatakan kalau dirinya sudah menyerahkan semua berkas-berkas terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Bupati Baddrut Tamam.

Berkas-berkas sudah saya serahkan ke penyidik diantaranya adalah, Perbub tahun 2019 dan Slip penerimaan gaji tahun 2020,” lanjutnya.

Abu Sidik berharap agar Bupati Baddrut Tamam segera mencairkan TPP ASN tahun 2021. Jika memang, Bupati Pamekasan masih punya hati nurani untuk mencairkannya.

Sebab saya masih positif thinking kepada Bupati Pamekasan, karena TPP tahun 2022 ini meskipun belum terealisasi masih ada harapan,” ujarnya.

Moh.Taufiq kuasa hukumnya menyampaikan bahwa agenda hari ini ke Polda Jatim itu adalah dalam rangka permintaan keterangan dari kliennya sebagai Pelapor TPP ASN Kabupaten Pamekasan.

Yang pertama yang ditanyakan adalah legal standing dan yang kedua adalah bukti awal yang Abu Sidik punya, itu sebagai pintu masuk adanya dugaan tindak pidananya.

Sehingga pihaknya fokus dalam pendampingan pelaporan dugaan tindak pidana pasal 8 Tahun 1981. Dimana ia sebut, ada seorang pejabat yang melalui kewenangannya diduga menggelapkan TPP ASN Kabupaten Pamekasan.

Dan kita junto kan sebagai penggelapan dalam jabatan di KUHP Pidana, dan saya mensuport Polda bahwa perkara tersebut tidak berhenti disini,” harapnya.

Pihaknya berjanji akan segera melakukan langkah-langkah konkrit dan akan meminta monitoring ke Mabes Polri, baik ke Irwasum maupun ke Kadiv Propam.

Juga tentu dengan Asisten Pribadinya Kepala Kepolisian (Kapolri), sehingga perkara ini ada monitoring khusus dari Kapolri,” tandasnya. (SA/Red)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini