SURABAYA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang hakim di Surabaya, Jawa Timur.
Sebanyak tiga orang diamankan dalam OTT kali ini pada Rabu 19 Januari 2022.
KPK melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya Jawa Timur Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan 3 orang.
Ali menyebut tiga orang ditangkap tim satgas KPK di antaranya yakni, hakim, Panitera dan pengacara.
Satgas KPK meringkus tiga orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya Jawa Timur,” ujar Plt Juru Bicara KPK,” Kamis (20/01/2022).
Mereka ditangkap diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.
Ali mengatakan, KPK memiliki waktu 1×24 jam. Untuk menentukan nasib pihak_pihak yang telah ditangkap apakah berstatus tersangka atau tidak,” pungkasnya.
Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mendukung langkah KPK untuk memberantas tindak pidana korupsi bukan cuma berlaku kepada pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) melainkan juga pada para penegak hukum.
Supaya tidak mudah melakukan Kolusi dan Nipotisme dalam tiap menangani perkara dengan istilah NPWP (Nomor Piro Wani Piro). Ini sangat memalukan jika seorang penegak hukum menjual perkara sama halnya menjual diri.
KAKI berharap KPK datang ke Kabupaten Bangkalan untuk melirik sistem kerja penegak hukum di kabupaten Bangkalan. Apakah sistem jual perkara berlaku di Kabupaten dan komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) siap sumbangsih Data,” ungkap Hosen. (MH/Red)