Terindikasi Lakukan Pembodohan dan Pungli Soal Pengurusan SPPT-PBB 3 Tahun Tak Kunjung Selesai, Oknum Kades Sedayu Lawas Brondong Dikeluhkan Masyarakat

LAMONGAN, HN. ID – Masyarakat mengeluarkan hampir 3 tahun lamanya soal pengurusan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) yang di urus oleh masyarakat setempat, melalui oknum Pemerintah Desa Sedayulawas kecamatan Brondong, kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Diduga sarat dengan pungutan liar (Pungli) dan pembodohan masyarakat.

Bagaimana tidak, setelah masyarakat diminta biaya dengan besaran nominal yang bervariasi diduga oleh oknum Kepala Desa atau oknum Sekertaris Desa (Sekdes) setempat, masyarakat harus dibebani biaya di luar ketentuan terkait pengurusan SPPT-PBB tersebut, parahnya lagi, hingga bertahun-tahun lamanya masyarakat menantikan tak kunjung jelas atau jadi, meskipun sering kali ditanyakan kepada yang terkait, namun selalu berkilah seperti melakukan pembohongan serta pembodohan terhadap masyarakat setempat.

Hal itu di sampaikan oleh beberapa warga Desa Sedayulawas, salah satunya (AN) nama inisial, mengeluhkan permasalahan tersebut kepada media hosnews.id, terkait dirinya dan beberapa warga lain, yang telah mengurus surat SPPT-PBB melalui oknum kepala Desa setempat, bertahun-tahun hingga kini belum jelas dan kapan jadi, padahal sudah di dibayar.

“Awal menjabat, waktu itu saya sudah bayar ke Bu H (inisial Kades) untuk 7 orang langsung, di dampingi sepupu saya di rumahnya, dan sampai sekarang hampir 3 tahun belum jadi-jadi,”(09/01/23).

Lanjut (AN), Dulu itu di ukur sendiri oleh Bu Kades dan perangkat Desa lalu di minta uang, bervariasi tergantung ukuran, ada yang 700 ribu hingga 1. Juta 800 ribu, jadi total semua uang kurang lebih 4. Juta 831.500.000 ribu, dan kalau di tanyakan ke mereka, selalu beralasan terus tanpa ada kepastian, “Ungkapnya.

Sementara itu, pihak yang terkait dalam permasalahan tersebut, oknum (H) selaku kepala Desa Sedayulawas ketika di konfirmasi di kantor Desanya mengatakan, “Intinya itu memang ada yang belum di proses keselip dan dari perangkat juga ada yang belum lengkap,”Ucapnya.

“Nanti tahun ini prioritas jadi, sukur-sukur SPPT ke dua sudah bisa di proses, apakah harus nunggu SPPT satu, dua dan tiga muncul, kalau gak salah bulan tiga, kalau harus nunggu itu, berarti selesai bulan tiga baru proses, tapi kalau sebelum ini bisa di usulkan sekalian bulan tiga jadi sama baru, untuk datanya sudah kami siapkan, jadi memang ada yang belum proses belum di ambil ya belum kita proses,”Terangnya.

Saat di singgung mengenai nominal biaya yang di minta tersebut, apakah sudah sesuai prosedur aturan yang berlaku dan normal dalam batas kewajaran mereka menjawab.

“Istilahnya proses biaya sudah di sepakati di sini transportasi petugasnya sama Desa, untuk transportasi petugasnya sekitar 200 san, kita terbuka saja memang itu sama-sama tau, itu bukan persentase tapi partisipasi kearifan lokal yang penting tidak memberatkan siapapun,”Pungkasnya.

Perlu di ketahui, saat dikonfirmasi oleh tim media ini, Kades di dampingi oleh Sekdesnya untuk bersama-sama menjawab atau mengklarifikasi terkait permasalahan tersebut.

Dan sampai berita ini di tayangkan, dulu pihak yang terkait berjanji akan segera menyelesaikan permasalah tersebut, namun hingga kini ada aduan lagi dari masyarakat setempat, masalah tersebut belum juga diselesaikan dan saat dikonfirmasi kembali kepala Desa setempat, tidak ada jawaban.

Penulis [Ks/Biro Lamongan]

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini