JAWA TIMUR – Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme telah dijelaskan mengenai pengertian KKN.
Dikutip dari situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, berikut ini pengertian korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN):
•Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.
•Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama melawan hukum antar-penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara.
•Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara,” Senin (24/01/2022).
Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan tetap exis mengungkap dugaan Korupsi yang berada di Pemerintahan Wilayah Jawa Timur.
Jangan hanya membuat sample di Jawa Timur khususnya di Wilayah Surabaya tapi tetap exis dikembangkan di seluruh pemerintah daerah di bawah naungan pemerintah Daerah provinsi Jawa Timur.
KAKI minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mencari tahu dan mendalami kasus dugaan Korupsi TPP ASN Pamekasan Tahun 2021 yang sudah di laporkan oleh Abu Sidik ASN Kota Pemekasan.
Dalam artian mendukung langkah penyelidikan Ditreskrimsus Unit 1 Subdit III Tipidkor Polda Jawa Timur yang di duga kuat dilakukan oleh bupati Pamekasan menurut pelapor dan lowernya (Moh Taufik). (MH/Red)