BALI INDONESIA- Penangkapan oknum Polisi Polda Bali dengan nama Briptu Made Bayu Ananta Boga Wilbuja di duga terlibat kasus penipuan untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya yang sudah merugikan masyarakat.
Laporan di buat oleh Gede Agus Sartiawan terkait kerugian yang di alaminya dengan kelakuan oknum Polisi tersebut
Oknum tersebut meminjam uang Rp 35 juta untuk sekolah /pendidikan Komandannya dengan jaminan sebuah mobil yang bukan milik oknum tersebut ,pemilik rental bernama Pak Iputu Jalanti Dermawan. Karena mobil pemilik rental hilang maka mobil tersebut di cari sesuai petunjuk GPS mobil yang hilang tersebut berada ditempat Pak Gede Agus Sartiawan.
Setelah saling bertemu serta bermusawarah maka dikabarkan mobil pemilik rental Pak Iputu Jalanti Dermawan diketahui di jaminkan oknum tersebut dengan tujuan meminjam uang 35 juta ke Pak Gede Agus Sartiawan.
Oknum tersebut bekerja di Reskrim Polda Bali sesuai yang diketahui oleh Pak Gede Agus Sartiawan
Mobil dengan Nopol DK 1407 OS jenis sedan Xenia yang di jadikan jaminan oleh Oknum Briptu Bayu Ananta yang bukan milik Oknum menjadi bukti bahwa ada pelanggaran kode etik kepolisian dan melanggar pasal 378 KUHP
Terbukti sudah merugikan meresahkan masyarakat Bali atas perbuatannya.
Diharapkan pihak yang merasa dirugikan sudah melaporkan ke KE PROPAM POLDA BALI pada tanggal 14/04/2023 serta berharap ada ke proses hukum untuk Oknum tersebut dan mendapatkan keadilan bagi masyarakat yang sudah dirugikan oleh oknum tersebut.Serta ditindak lanjuti dengan serius dan transfaran. Disinyalir Oknum berkecimpung di jaringan judi online.
Penulis : Netti Herawati, SE