BANGKALAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan menduga adanya pungutan liar (pungli) dalam penyaluran dana bantuan operasional (BOP) covid-19 ke sejumlah madrasah di Kabupaten Bangkalan, Madura.
BOP Covid-19 telah dipotong oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab alias koordinator kecamatan di Bangkalan.
Pengumpulan data dari DPD Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) banyak lembaga pendidikan yang sudah mengakui memang dipotong saat penerimaan BOP.
Bentuk potonganya bervariasi, satu lembaga pendidikan dengan lembaga pendidikan yang lain potonganya tidak sama.
Yang jelas, ada ratusan lembaga pendidikan agama yang memotong dana bantuan tersebut.
“Kami minta pada Kejari Bangkalan segera menetapkan tersangka untuk dugaan kasus pungli BOP Covid-19 tahun 2020,” pinta Hosen ketua KAKI pada Kejari Bangkalan. Selasa (25/1/2022).
Sementara Dedy Franky kasi intel kejaksaan negeri Bangkalan membenarkan adanya dugaan pungli BOP covid-19 di Bangkalan. Saat ini dalam proses penyelidikan.
Dedy membenarkan bahwa saat ini pihaknya bersama tiem sedang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana BOP Covid-19 tahun anggaran 2020 dari kementerian agama untuk sejumlah madrasah yang ada di Kabupaten Bangkalan.
“Iya benar saat ini kami sedang menangani kasus tersebut yang mana laporannya sudah masuk beberapa bulan yang lalu,dan tadi saya juga sudah menanyakan kepada tiem untuk penanganan nya masih dalam tahap penyelidikan,kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini,”Ujar Dedy dihadapan awak media.
Pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait.
“Dalam mengumpulkan informasi,kami sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait,karena banyaknya jumlah madrasah penerima BOP sekabupaten bangkalan,jadi kami harus memeriksanya satu persatu,” ungkapnya. (SA/Red)