BANGKALAN- Kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutanserta kewenangan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan kekuasaan negara diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung
Kejaksaan Tinggi dan
Kejaksaan Negeri yang merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan.
Mengacu pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 yang menggantikan UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan R.I., Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” Jumat (28/01/2022).
Amir Hamzah Ketua LSM Gerbang timur menyatakan; Kami tidak pernah melihat bentuk dan wujudnya apa itu yang dinamakan SP3.
Diwaktu audiensi kami meminta data dokumen tersebut untuk ditunjukkan, bahwa penanganan kasus korupsi BUMD telah diberhentikan. Namun sampai detik ini tidak ada kejelasan dari kejaksaan negeri bangkalan.
Bahkan kami dijanjikan oleh KASI INTEL Dedy Franky dalam waktu dua hari dengan alasan, karena akan berembuk dengan pimpinan dalam waktu dua hari kedepan, tapi nyatanya tidak juga ditunjukkan karena pimpinan tidak berkenan,” Ujar Kasi Intel.
Pada intinya kami LSM gerbang timur tidak akan patah semangat untuk mengungkap kasus BUMD Bangkalan. Bahkan kami bawa ke Satgas 53 pada Kejaksaan Agung maupun KPK dan pelakunya harus segra di tangkap dan di tahan,” ungkap Amir Hamzah.
Moh Hosen Ketua Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) DPD Kabupaten Bangkalan menyampaikan; penanganan pelaporan Kasus dugaan Korupsi BUMD Bangkalan yang di tangani Kejari Bangkalan dinilai Lamban.
Seharusnya laporan dugaan koruspi pada BUMD Kabupaten Bangkalan jika tidak memenuhi unsur pidana, ditunjukkan kepada pelapor dan dijelaskan dengan cermat yakni Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
Sehingga pernyataan Surat Perintah penghentian penyidikan (SP3) penanganan Kasus Korupsi BUMD terlihat transparan dan terbuka. Dan tidak terdapat dugaan Kejari Bangkalan telah melakukan pelanggaran hukum yakni dengan adanya Kolusi dan Nipotisme, oleh karenanya segera serahkan bukti autentik data dokumen SP3 tersbut,” Pinta Hosen. (SA/Red)