Dirasa Tidak Wajar Dan Tidak Prosedural Mutasi Sekdes Desa Jabung Kecamatan Laren, Masyarakat: Ada Main Mata Kades dan Camat

LAMONGAN, HN. ID – Mutasi Sekertaris Desa (Sekdes) yang di lakukan oleh oknum Kepala Desa Jabung, kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Dirasa oleh masyarakat setempat, tidak wajar dan tidak prosedural, masyarakat menilai ada main mata dengan camat.

Pasalnya, mutasi yang di lakukan oleh oknum kepala Desa (Kades) Jabung tersebut, terkesan tiba-tiba dan mendadak tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu, anehnya lagi, undangan di berikan satu hari langsung beserta pelantikannya, bahkan sampai beberapa perangkat Desa sendiri banyak yang kaget dan tidak tahu mengenai rencana mutasi Sekdes tersebut.

Bukan hanya itu, oknum Kepala Desa Jabung juga diduga telah melanggar aturan Permendagri nomor 67 tahun 2017, yang seharusnya melalui mekanisme musyawarah bersama, dan seharusnya di adakan uji kompetensi antar perangkat dan juga wajib ada surat pernyataan kesiapan untuk di mutasi.

Hal itu, di sampaikan oleh warga setempat yang tidak mau disebut identitasnya mengatakan, “Ini bagaimana Kades tiba-tiba memberikan undangan mutasi Sekdes langsung pelantikan tapi tidak ada pemberitahuan atau sosialisasi terlebih dahulu ini dugaannya pasti ada main dengan Camat,”Selasa (09/05/23).

“Aneh cara Kades ini terkesan diam-diam saja ada apa, bahkan perangkat Desa sendiri selaku Kaur keuangan saja saat ini berada di Jombang soalnya gak ada pemberitahuan sebelumnya,”Ungkap warga setempat yang tidak mau disebut namanya.

Ia juga melanjutkan keterangannya, “Saya dengar ada rencana Bendahara Desa mau mengajukan gugatan terkait mutasinya, karena sebelumnya tidak ada Musdes,”Kata masyarakat setempat itu yang tidak mau disebut.

Sementara itu Kepala Desa Jabung Ali, Saat dikonfirmasi mengenai permasalahan yang terjadi dan di keluhkan warganya tersebut, saat di datangi oleh media ini di Desanya, melalui WhatsApp pribadinya hanya menjawab sedikit, “Jangan sekarang bos, masih lanjut acara,”Ucap Kades singkat.

Selain itu, media hosnews.id juga mengkonfirmasi Camat Laren Samteguh, terkait permasalahan tersebut, pada hari kamis (08/05/23) menjawab, “lebih baik diklarifikasi dulu dengan pak Kades mas, terkait regulasi aturannya terkait mutasi perangkat,”Pungkasnya.

Hal ini, diduga jelas menandakan kurangnya pengetahuan pemerintah Desa terkait aturan dan regulasi, padahal rata-rata Desa setiap tahun sudah menganggarkan untuk peningkatan kapasitas kualitas pemerintah Desa.

Dan juga, diduga lemahnya atau tidak berfungsinya pendamping Desa, pembina Desa dan pengawasan di Desa oleh pihak yang terkait.

Penulis: [Kusnadi/Gondes]

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini