KAKI Datangi Diknas Bangkalan Sodorkan Permohonan Data Dokumen Pencairan Dana PIP SD dan SMP Tahun 2020-2021

BANGKALAN- Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 undang-undang tersebut menjelaskan.

Bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 52 UU KIP menyebutkan : Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta.

Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/ atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan undang-undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah),” Kamis (03/02/2022).

Tanda Terima Permohonan Data Dokumen Pencairan Dana PIP SD dan SMP Tahun 2020-2021 di Sekretariat Dispendik Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur

Permohonan data dokumen pencairan dana PIP SD dan SMP Pendidikan Kabupaten Bangkalan Tahun 2020-2021 Nomor : PI/KAKI/DPD/BKL/II/2022 diterima langsung oleh AMRIANI (Aan) Staf sekretariat pendidikan kabupaten bangkalan.

Aan menjelaskan berkas permohonan belum bisa dinaikkan karena pertugas yang bersangkutan lagi tidak ada dikantor dalam artian masih diluar dan akan diserahkan setelah pihak bersangkutan ada,” Ungkap Aan.

Moh Hosen Ketua KAKI DPD Kabupaten Bangkalan berharap Kepala Dinas Pendidikan Bangkalan patuh akan UU KIP No.14 Tahun 2008 dan memberikan data dokumen tersebut karena bantuan PIP merupakan bantuan pemerintah bukan dari Swasta.

Permohonan data dokumen ini tidak lain untuk mempertegas bahwa Dinas Pendidikan Kabupatan Bangkalan merupakan Dinas yang bersih dari pelanggaran hukum yakni tindak pidana korupsi dengan istilah Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

Jika Diknas tersebut tidak dapat memberikan data dimaksud atau dilarikan ke Komisi Informasi (KI) maka Kepala Diknas pendidikan kabupaten Bangkalan diduga kuat melakukan tindak pindana korupsi Dana PIP dan kami bawa kejalur hukum.

Dan perihal itu sudah bertentangan dengan Undang-undang (UU) No. 28 Tahun 1999 Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Nomor 140 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874,” Tegasnya. (Efendi/Red)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini