SAMPANG | HN.ID: Petroliam Nasional Berhad (Petronas) kembali di keluhkan oleh masyarakat Sampang yang terdampak pengeboran minyak dan gas bumi (Migas), pasalnya Petronas belum mengalihkan Participating Interest (PI) sebesar 10% Kepada Pemerintah Kabupaten Sampang.
Selain itu, Petronas tidak patuh terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang ketentuan penawaran PI sebesar 10% pada wilayah kerja Migas dan Pemerintah Daerah akan mendapatkan pembagian saham sebanyak 10%.
Diketahui sebelumnya, Petronas tidak hanya dikeluhkan masyarakat pada tahun ini saja, namun semenjak Petronas hadir di Sampang sudah menuai keluhan dan kecaman dari berbagai kalangan.
Dan pada kali ini keluhan serta kecaman datang langsung dari Sukandar Tokoh Pemuda Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura Provinsi Jawa Timur.
“Kami atas nama masyarakat terdampak pengeboran minyak dan gas bumi sangat kecewa terhadap Petronas, karena Petronas semacam mempermainkan Kabupaten Sampang yang kami cintai ini. Pasalnya Petronas belum mengalihkan PI 10% yang sudah di amanahkan UU Migas kepada Kabupaten Sampang,” ungkap Sukandar kepada wartawan, Selasa, 30/5/2023.
“Dan kami, kata Sukandar dengan tegas, meminta Petronas untuk segera mengalihkan PI 10% yang sudah di amanahkan UU Migas kepada Kabupaten Sampang,”
Menurutnya, Petronas yang merupakan perusahaan asing telah ingkar serta membangkang keputusan dan peraturan Menteri ESDM.
“Dan jika Petronas tidak mengindahkan peraturan atau undang-undang yang sudah berlaku dan di sepakati serta tidak menunaikan apa yang menjadi tanggungjawabnya kepada Kabupaten Sampang, maka kami menganggap Petronas ini sama dengan penjajah, yang merongrong tanah kalahiran kami,” Imbuhnya.
Sekali lagi ia menegaskan, jika Petronas tidak melakukan atau membayar kewajibannya, maka dirinya menganggap Petronas adalah penjajah dan penjajah harus diusir.
Diketahui bersama, lanjut Sukandar, Petronas sudah lama beroperasi di Wilayah Pantura Sampang Madura, namun Petronas masih belum menunaikan apa yang menjadi tanggungjawabnya, dan semacam meremehkan tanah kelahirannya.
“Oleh karenanya, jika Petronas tidak segera mengalihkan PI 10% kepada Kabupaten Sampang sesuai keputusan Menteri ESDM, maka kami bersama masyarakat terdampak akan melakukan demonstrasi besar-besaran ke SKK Migas baik yang Surabaya ataupun yang di Jakarta. Pastikan itu,” pungkas. Fahr