Ad

Berdalih Kearifan Lokal, Camat Pakal Dinilai Tidak Paham Pasal 424 KUHP

SURABAYA – Semakin merebaknya warung – warung penjual minuman keras (Miras) disertai dengan adanya perempuan pemandu lagu di area wisata Jurang Kuping Surabaya, diduga terjadi karena kurang tegasnya aparat yang ada di wilayah Kecamatan Pakal.

Selain kurang tegasnya aparat setempat, dilansir dari berbagai sumber, kuat dugaan warung – warung tersebut tidak memiliki ijin, namun tetap bebas beroperasi karena adanya beking.

Wisata Jurang Kuping sendiri sudah bermetamorfosa, dari tempat wisata untuk memancing berubah menjadi tempat wisata bagi kaum pemabuk yang ditemani oleh kaum hawa dengan dalih melepaskan penat.

Sungguh sangat ironis sekali, selain berada di tempat wisata, warung – warung penjual miras dan menyediakan perempuan pemandu lagu tersebut, sangat dengan dilingkungan masyarakat. Tentunya, kegiatan mereka, dapat meluluh lantakkan cara berpikir generasi muda di area tersebut.

Camat Pakal, Deddy Sjahrial Kusuma terkesan bingung saat dikonfirmasi terkait maraknya warung – warung penjual miras yang menyediakan perempuan pemandu lagu di Wisata Jurang Kuping.

“Razia, untuk razia kami harus persiapkan dulu mas. Karena itukan, akan dijadikan wahana. Jadi harus disosialisasikan dulu. Saya sendiri disini (Kecamatan Pakal) baru 6 bulan. Jadi butuh dilakukan sosialisasi, pendekatan dan ketemu dengan pihak – pihak disana. Kita sudah ada perencanaan untuk dijadikan tempat wahan dan taman safari sekaligus,” ucapnya.

Namun sayang, dari pembicaraan atau konfirmasi dengan Camat Pakal, beliau seolah – olah enggan untuk melakukan tindakan tegas terhadap warung – warung maksiat tersebut dengan alibi kearifan lokal yang ada di Wisata Jurang Kuping tersebut.

“Bukan razia ya. Lebih tepatnya kita lakukan sosialisasi. Kan harus ditata. Kearifan lokal disana harus kita teladani. Karena kearifan lokal disitu harus dijunjung tinggi. Disana, kan ada paguyubannya, jadi disosialisasikan,” pungkasnya.

Apa yang disampaikan oleh Camat Pakal, Deddy Sjahrial terkait kearifan lokal, tentunya sangat bertolak belakang dengan kearifan lokal Bangsa Indonesia. Dimana, kearifan lokal Bangsa Indonesia sangat menjungkung tinggi adat istiadat, etika dan menjaga norma masyarakat serta norma agama.

Apakah yang dimaksud dengan kearifan lokal Wisata Jurang Kuping yakni, menjadi tempat menenggak minuman keras disertai ditemani perempuan pemandu lagu. Sungguh sangat ironi, kearifan lokal yang seharusnya menjadikan manusia lebih baik, dijadikan tameng untuk berbuat maksiat.

Dimaksud Pasal 424 KUHP
(1) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(3) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang meminum atau memakai bahan yang memabukkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(4) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3):

a. mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV; atau

b. mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjarapaling lama 7 (tujuh) tahun.

(5) Jika pelaku Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.

Penulis: Hosnews

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img