Ad

Terindikasi Camat Sepuluh Kongkalikong Dengan Mantan Kades Soal Pamalsuan Tanda Tangan Pencairan DD Tanagurah Timur 2023

BANGKALAN- Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Polemik pencairan Dana Desa [DD] Tanah Gurah Timur Kecamatan Sepuluh Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur pada hari Jumat 26 Mei 2023.

Dana yang di cairkan berkisar Rp 406.000,000,00 juta dari Bank Jatim Kabupaten Bangkalan diduga dialokasikan kepihak Mantan Kepala Desa Inisial MSP tanpa ada persetujuan PJ Hasan yang masih punya peran Aktif sebelum kepala definitif.

Diduga Abdul Hadi Camat Sepuluh bekerjasama dengan mantan kepala desa tanagurah timur dalam pemalsuan Tanda Tangan Hatimul Hasan PJ Tanagurah Timur untuk mencairkan dana desa tersebut.

Kepala desa definitif H Syahruddin Hamin mengatakan bahwa Dana Desa ( DD) Tanagurah Timur diduga telah dicairkan Mantan Kepala Desa Musaropah bersama bendahara Desa pada hari jumat 26 Mei 2023 didampingi pihak kecamatan sepuluh kabupaten Bangkalan.

Ini sudah menyalahgunakan wewenang kekuasaan Menurut ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

Terkait tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan ini, dimuat dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, “Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.”

Lanjut Syahruddin Hamin, Soal Pencairan Dana Desa 2023 PJ Hasan menyampaikan bahwa dirinya tidak mau menandatangi Pencairan Sebelum adanya Kepala Desa Definitif namun anehnya Dana Dana Cair tanpa ada tanda tangan dari Hasan selaku PJ Desa Tanagurah Timur.

Persoalan ini sudah kami adukan kepada lembaga komite Anti Koruosi Indonesia (KAKI) dan Waktu itu kami bertemu langsung dengan Saudara Moh Hosen selaku Ketua KAKI DPW Jawa Timur,” ungkap Syahruddin Hamin, Kamis (08/06/2023).

Sementara Ketua KAKI DPW Jatim Moh Hosen menyampaikan bahwa pencairan Dana Desa tersebut telah cacat hukum lantaran itu dokumen negara tanpa ada persetujuan pihak berwenang yakni Hatimul Hasan PJ Kepala Hasan Desa Tanagurah Timur sebelum Kepala Desa Terpilih.

Terindikasi Pencairan Dana Desa [DD] tersebut ada kongkalikong dengan pihak camat sepuluh karna tanpa ada surat pengantar dari pihak kecamatan tidak mungkin Dana Desa tersebut bisa dicairkan apalagi PJ kepala Desa Hatimul Hasan Mengaku tidak tanda tangan soal pencairan dana tersebut.

  Dalam surat pernyataan Hatimul Hasan sebagai PJ Kepala Desa Tanagurah Timur kecamatan Sepuluh Alamat Desa Banyior kecamatan sepuluh: Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya tidak tidak pernah mencairkan DD (Dana Desa) Semester 1 Tahun 2023 yang peruntukannya untuk desa Tanagurah Timur tertanggal 30 Mei 2023.

Adapun Dana Desa Tanagurah Timur Semester 1 anggaran tahun 2023 sudah keluar 40 % dicairkan dengan peruntukkan diantaranya:

  1. Pengaspalan 85 M (Rp 28.935.400,00
  2. Pavinginasi (Rp 80.258.250,00
  3. Normalisasi (Rp 17.320.000,00
  4. Telford (Rp 34.146.500,00)
  5. Telford (Rp 36.331.000,00
  6. Irigasi (Rp 93.340.400,00)
  7. Irigasi (Rp 62.335.800,00)
  8. BLT (Rp 54.000.000,00)
    Dengan Jumlah Keseluruhan Rp 406.000.000,00.

Sebagaimana dimaksud bahwa Pemalsuan tanda tangan masuk dalam bentuk pemalsuan surat yang dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP. Pelakunya diancam dengan pidana penjara selama enam tahun.

Lebih jelasnya, Pasal 263 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan.

Dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

Aktivis KAKI berharap kepada pihak berwenang baik kepolisian maupun kejaksaan untuk menindaklanjuti pemberitaan informasi terkait pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2021 dan Pasal 263 Ayat (1) KUHP karena rawan dikorupsi, dengan berkoordinasi dengan Ketua KAKI DPW Jatim dan H Syahruddin Hamin kepala Desa terpilih Desa Tanagurah Timur,” pungkasnya.

Sampai berita dinaikkan, Abdul Hadi camat Sepuluh kabupaten Bangkalan tidak bisa dihubungi untuk disoal pencairan dana desa semester 1 anggaran tahun 2023 di Tanagurah Timur.

Penulis : Netti Herawati, SE

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img