JAKARTA – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
Polemik perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK akhirnya mencapai titik terang. Pemerintah mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
Pemerintah menegaskan putusan MK mulai diberlakukan di periode Firli Bahuri dkk. Artinya, jabatan Firli cs yang sedianya berakhir sebagai pimpinan KPK akhir tahun ini, diperpanjang satu tahun ke depan.
“Sehingga karena Mahkamah Konstitusi menyatakan jabatan komisioner KPK itu berlaku 5 tahun dan berlaku untuk periode yang existing yang sekarang ada, maka itu akan diikuti oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan konstitusi bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi itu final dan mengikat terlepas dari soal kita suka atau tidak suka,” terang Mahfud Md Jumat (9/6/2023).
Sementara Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menyampaikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pastinya sudah melalui proses hukum yang sesuai dengan peruntukan. Dalam artian MK tidak asal memutuskan sebuah persoalan yang tidak ada hikmahnya bagi masyarakat pemerintah dan negara khususnya .
Perpanjangan Masa jabatan Ketua KPK FIRLI BAHURI dan Jajarannya sampai 2024 syah-syah saja selama dibutuhkan negara, jelasnya MK melanjutkan masa jabatan penuh pertimbangan alias tidak asal asalan dalam menentukan putusan yang dianggap berpengaruh terhadap masyarakat dan pemerintah.
Rakyat Indonesia tidak perlu cemas dan meragukan keputusan perpanjangan masa jabatan ketua KPK dan jajarannya, apa yang dilakukan mahkamah konstitusi (MK) Fainsyaallah itu yang terbaik meski banyak kaum politik tidak menyetujuinya.
Bagaimanapun Banyak Koruptor dan pejabat penyalahgunaan wewenang di tangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di zaman FIRLI BAHURI dan kawan-kawan.
Kami rasa polemik yang tidak setuju dengan putusan MK soal perpanjangan jabatan ketua KPK dan Jajarannya itu tidak lepas dari ulah oknum yang tidak bertanggung jawab mengingat pada pemilu 2024 mendatang tidak lepas dari kecurangan demi sebuah kesuksesan.
Dengan maksud di masa pemilihan legislatif (Caleg) Bupati, Gubernur dan Presiden di 2024 tidak lepas dengan yang namanya Monypolitik yang dikemas dengan Gratifikasi demi kepentingan pribadi dan disini KPK dilibatkan oleh pemerintah untuk mengawasi jalannya nuansa politik,” ungkap Aktivis KAKI,” Senin (12/06/2023).
Penulis: Hosnews
