LAMONGAN, HN. ID – Pekerjaan proyek pembangunan tembok penahan tanah (TPT) yang berlokasi di Desa Kendalkemlagi, Kecamatan Karanggeneng, kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Program dari kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diduga asal jadi, tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB), serta melanggar aturan Undang-undang Komisi Informasi publik (KIP), yang sarat dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Diketahui dari lokasi pengerjaan proyek (TPT) tersebut, tepatnya di perbatasan atanta desa Kendalkemlagi dan desa Latukan Karanggeneng itu, diduga kuat terlihat pengerjaannya asal jadi tidak sesuai dengan RAB serta tidak dipasang papan nama informasi proyek pengerjaan, sarat dengan kepentingan pribadi atau kelompok untuk mengelabui masyarakat serta mendapatkan hasil keuntungan yang lebih besar.
"Pekerjaan Proyek TPT Ini dinilai sudah bertentangan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 serta Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomer 70 Tahun 2012, mengatur setiap pekerjaan Bangunan fisik yang dibiayai oleh negara, wajib memasang papan nama proyek, yang memuat jenis pekerjaan dan lokasi kegiatan, nomor kontrak, jangka waktu pelaksanaan dan jangka selesainya masa pelaksanaan.
Pasalnya, pengerjaan Proyek TPT tersebut diketahui menurut informasi dan data yang ada, program dari pusat kementerian PUPR dengan angaran 500 juta, yang dikelola langsung dari pendamping Dinas PUPR provinsi Jawa timur, faktanya dilapangan tidak berbanding lurus dengan struktur bangunan yang dikerjakan.
Mirisnya lagi, terpantau oleh Awak media hosnews.id di lokasi pengerjaan proyek TPT itu, terlihat mengunakan material batu pedel jenis batu kapur untuk uruk, bahkan dalam pemasangan batu serta campuran semen dan pasir diduga tidak memperhatikan aturan petunjuk teknis yang ada, bahkan parahnya lagi tidak ada pembesian dan galian dasar atau bor untuk pondasi, “(06/06/2023).
Menurut salah satu pekerja di lokasi saat dimintai keterangan mengatakan, “Kita cuma pekerja semua tidak ada mandor disini Pak,”Ungkap perkerja.
Ditempat terpisah, media ini mengkonfirmasi Sekertaris Desa (Sekdes) Kendalkemlagi di kantor Desa, ia hanya sedikit menjawab, “Saya tidak tahu apa-apa, yang saya tahu terkait itu hanya bendaharanya orang sini, dan untuk pengurus serta ketuanya dari desa Latukan, untuk lebih jelasnya anda tanyakan langsung ke pak Kades,”Terangnya.
Disisi lain, Guna mendapatkan informasi yang jelas dan berimbang, serta meluruskan terkait permasalahan itu, awak media hosnews,id juga mengkonfirmasi Kepala Desa (Kades) Kendalkemlagi melalui sambungan telepon WhatsApp pribadinya menjelaskan, “Itu Latukan semua dan pendamping, jadi saya tidak ikut-ikutan Pak,”(17/06/2023).
“Setelah kejadian di Dinas, saya tidak ikut cawe-cawe lagi pak, dan
Saya kurang mengikuti karena itu di handle pendamping semua, melalui PU cipta karya Provinsi Jatim, coba njenegan tanya ke KKAD terkait pendampingnya dan juga RAB serta LPJ nya Pak saya kurang paham, untuk anggarannya di bagi dua titik tergantung sekala nya dan Desa kami hanya ketempatan manfaat saja,”Pungkas Kades Setempat.
Dalam hal ini, media hosnews.id bersama masyarakat berkomitmen akan terus mengawal dan mengawasi hingga tuntas dan jelas terkait dugaan temuan penyimpangan, dan akan melanjutkan berkordinasi dengan pihak yang terkait serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti terkait program dan pengerjaan proyek tersebut, agar tidak terjadi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang merugikan masyarakat dan Negara.
Penulis: [Ks/Gondes]