Permenaker No 2 Tahun 2022 Tidak Pro Rakyat dan Menghianati Semangat Reformasi

JAKARTA- Menteri ketenagakerjaan Ida Fauziah beberapa waktu yang lalu telah menetapkan Permenaker nomor 2 tahun 2022 terkait cara dan persyaratan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT). Namun peraturan tersebut menuai berbagai protes dari berbagai elemen masyarakat.

Mengutip laman www.jdih.kemnaker.go.id, Permenaker ini ditetapkan pada 2 Februari 2022, dan diundangkan pada tanggal 4 Februari 2022. Aturan ini mencabut Permenaker Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.

Ditetapkannya peraturan tersebut sangatlah merugikan masyarakat dan sungguh tidak mengedepankan kemanusian, dimana seharusnya kesejahteraan masyarakat itu adalah tanggung jawab pemerintah tanpa harus mencantumkan kriteria usia dan sebagainya. Karena kriteria masyarakat yang harus dibantu dan di beradayakan sudah jelas disebutkan dalam UU No. 11 tahun 2009.

Efendi pradana yang merupakan Fungsionaris Badko HMI jawa timur Bidang Hukum dan Ham turut buka suara tentang lahirnya peraturan tersebut.

“Peraturan menteri ketenagakerjaan No. 2 tahun 2022 ini sangatlah merugikan jika tetap diberlakukan, karena tidak memiliki alasan yang kuat kenapa Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa cair di usia 56 tahun.

Padahal di peraturan sebelumnya yakni permenaker No. 19 tahun 2015 tunjangan tersebut bisa diklaim sebulan pasca ada pemutusan hubungan kerja (PHK)” tandasnya kepada awak media ini.

Sejak peraturan tersebut release banyak protes seperti petisi yang muncul dari berbagai kalangan masyarakat terkhusus buruh, karyawan instansi swasta maupun non swasta yang mencapai 150.562 orang.

“Munculnya berbagai reaksi dan penolakan dari masyarakat menandakan bahwasanya produk hukum ini sangatlah memberatkan bagi kehidupan para pekerja, oleh sebab itu jikalau tetap diberlakukan saya meyakini akan ada gerakan yang lebih massif entah secara langsung atau di sosial media” Pungkas Pria yang biasa disapa Fendi tersebut.

Harapannya Pemerintah terkhusus Menteri ketenagakerjaan mendengarkan aspirasi masyarakat dan gejolak yang lahir agar pemerintah tidak terkesan totaliter dalam melaksanakan mekanisme pemerintahan, dimana pada dasarnya pemerintah adalah pelayan rakyat.

” Saya berharap agar Pemerintah lebih terbuka terhadap kritik dan aspirasi dan tak lupa kepada para Wakil rakyat dalam hal ini para anggota legislatif yang berwenang sesuai komisinya untuk memberikan reaksi konkret untuk menjaga nasib para pekerja di seluruh Indonesia.” Efendi Pradana menegaskan kepada awak media hosnews.Id. (Linda/Red)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini