SAMPANG – Kepolisian Republik Indonesia bertugas memberikan pengamanan, pelayanan dan pengayoman bagi masyarakat. Sudah selayaknya polisi dapat menjaga kenyamanan dan ketentraman masyarakat dari segala gangguan, terutama dari para pelaku kejahatan.
Ketegasan dan gerak cepat pihak kepolisian dalam menindak tegas para pelaku kejahatan sangat diperlukan, terutama para pelaku 3C (curat, curas dan curanmor) yang benar – benar membuat masyarakat resah, bahkan tidak menutup kemungkinan membahayakan keselamatan masyarakat.
Namun sayang, beredar informasi yang tidak sedap terjadi di Satreskrim Polres Sampang. Dimana, setelah berhasil menangkap pelaku Curas atau Pencurian Dengan Kekerasan dengan pelaku berinisial I dan S.
Menurut keterangan narasumber, pelaku yang berinisial I dan S merupakan warga Desa Rongdalem, Kec. Omben, Kab. Sampang, Madura, Jawa Timur ditangkap pada tanggal 12 Juni 2023, malah dilepaskan kembali pada 14 Juli 2023.
Korban yang melapor mendapatkan nomor laporan Nomor : SP.Kap/108/Vl/RES.1.8/2023/Satreskrim. dengan Laporan Polisi : LP/B/107/Vl/2023/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR, Tanggal 12 Juni 2023.
Lepasnya kedua pelaku curas atau yang sering dikenal dengan pelaku 365 itu, diduga adanya permainan uang yng cukup fantastis yakni, sekitar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Untuk memastikan informasi tersebut, awak media mencoba menghubungi Kanit I /Pidum (Pidanan Umum) Satreskrim Polres Sampang, Ipda Rendra melalui pesan Whatsapp di No. 852365xxxxx untuk konfirmasi, namun tidak ada tanggapan.
Sejurus dengan Kanit 1, Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sukaca saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp di No. 0822303xxxxx, juga seakan enggan menanggapinya.
Selain Kanit 1 dan Kasat Reskrim, awak media juga melakukan konfirmasi kepada Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro yang melalui pesan Whatsapp di No. 0813415xxxxx. Namun, perwira dengan 2 melati di pundaknya itu, turut enggan menanggapi.
Entah mengapa pejabat terkait seolah tidak mau memberikan penjelasan tentang informasi yang beredar. Dimana, informasi tersebut, dapat merusak citra polri di mata masyarakat dan dapat membuat masyarakat semakin ketakutan,” pungkasnya.
Menyikapi persoalan dugaan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum Polisi Polres Sampang Madura Jawa Timur, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengatakan jika dugaan tersebut benar adanya maka oknum anggota polres Sampang tersebut harus di tindak bid propam polda Jatim dan diberi sanksi sebagaimana aturan pelanggaran etik kepolisian Republik Indonesia.
Tindakan oknum polisi polres Sampang tidak lepas daripada kategori pungutan liar (pungli) Yang dilarang oleh pemerintah sebagaimana Larangan Pungutan Liar diatur pada pasal 6 huruf W Peraturan Pemerintah No.2 tahun 2003. Sanksi Hukum terhadap anggota kepolisian yang melakukan pungutan liar dikenakan ketentuan pasal 368, 378, 423 KUHP.
Dugaan penyimpangan ini harus diawasi sesuai Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) yang sudah diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam Pasal 7 Ayat (1) Perkap 2/2022, diatur bahwa atasan menemukan kesalahan atau pelanggaran, wajib ditindaklanjuti yaitu pembinaan dan penyelesaian disiplin atau kode etik sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, Pasal 7 Ayat (2) berbunyi dugaan tindak pidana serahkan kepada fungsi Reskrim. Kemudian Pasal 9 mengatur bahwa atasan yang tidak melaksanakan kewajiban, diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polemik seperti ini harus segera diselesaikan oleh kepolisian Polda Jatim melalui Kabid Propam Polda Jatim AKBP IMAN SETIAWAN demi nama baik kepolisian republik Indonesia yang berslogan presisi. Jika dibiarkan pemberitaan soal dugaan main mata Rp 100 juta dalam pelepasan 2 pelaku 365 ini Samahalnya tidak menghargai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mewanti wanti memulihkan nama baik kepolisian setelah kasus Pembunuhan berencana oleh Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo,” Ungkap Aktivis KAKI,” Sabtu 15 Juli 2023.
#Kapolri
#Kadiv Propam Polri
#Kapolda Jatim
Penulis: Netti Herawati, SE