Tidak Koperatif dan Tabrak Aturan, Dua Proyek TPT Tanpa Papan Nama Informasi Di Desa Sepenuh Patut Diduga Syarat Penyimpangan, Kemana Fungsi Pengawasan

LAMONGAN, HN. ID – Lemahnya fungsi pengawasan yang ada di lapangan dari para pihak yang terkait, sehingga sering sekali terjadi menabrak aturan yang berlaku, hal ini diduga terjadi pada dua pengerjaan proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) di desa Sepenuh kecamatan Sugio, kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Yang tidak memasang papan nama informasi publik dan patut diduga rawan terjadi penyimpangan oleh oknum yang terkait.

Pasalnya, diketahui saat di dua lokasi pengerjaan proyek yang berbeda dusun itu, tidak ditemukan atau di pasang terkait papan nama informasi pengerjaan proyek tersebut, yang seharusnya wajib di pasang sebelum pengerjaan di mulai sesuai amanat Undang-undang nomor.14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah. Seperti Peraturan Presiden Perpres nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres nomor. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa.

Bukan hanya itu saja, ketika media hosnesw.id memantau pengerjaan TPT di lokasi yang pertama, di Dusun Semampir pada tanggal (19/06/23) sore hari, terlihat pemasangan diduga asal jadi, tidak memperhatikan mutu kualitas yang semestinya dikerjakan dan juga kualitas material yang di pakai terlihat di bawah mutu dari standardnya.

Mirisnya lagi, diduga pengerjaan TPT itu, tidak mengunakan lantai dasar dan galian untuk kedalaman ke bawah, yang mana nantinya bisa berpengaruh serta berdampak terhadap jangka waktu ketahanan usia bangunan tersebut dan juga dapat merugikan Negara.

Saat ingin di konfirmasi yang pertama, Kepala Desa setempat, mengenai masalah pengerjaan proyek TPT Dusun Semampir, melalui chat WhatsApp pribadinya Kades tidak membalas terkesan tidak kooperatif, padahal pesan sudah di buka.

Dari informasi masyarakat setempat menyampaikan, “biasanya Pak Kades sering melihat-lihat di lokasi pengerjaan proyek,”Kata Masyarakat.

Di waktu lain, media ini juga meninju pengerjaan proyek TPT yang kedua di Dusun Randu tawang guna melanjutkan dan menjalankan fungsi sebagai sosial kontrol masyarakat, dan terlihat di lokasi proyek, ternyata cara pengerjaan hampir sama dari pengerjaan proyek TPT sebelumnya, (10/07/2023).

Dislokasi pengerjaan proyek TPT tersebut, juga terlihat tidak di temukan papan nama informasi publik, diduga unsur kesengajaan atau sudah kebiasaan, dan juga tidak jauh beda dari yang pertama dari segi material, campuran serta spek, mutu dan kualitas yang ada dan di kerjakan, serta juga diduga tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran dan Biaya (RAB).

Kedua kalinya, ketika Kepala Desa Sepenuh ingin di konfirmasi terkait pengerjaan dua Proyek TPT itu, engan membalas pesan whatsapp awak media, padahal sudah terlihat di baca, seolah-olah dia lupa tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang pejabat publik.

Esoknya, awak media ini mendatangi kantor balai Desa Sepenuh, untuk melanjutkan konfirmasi, tapi sayangnya Kades sedang tidak ada di kantor, dan di temui oleh Kasi Pelayanan Desa setempat.

Kasi pelayanan tersebut memberikan keterangan, “Itu sumbernya dari BKPD dan Dana Desa tahap II, untuk papan informasi proyek itu sudah pesan tapi belum jadi dan belum di pasang, malah itu anggarannya BKPD belum cair tapi suruh mengerjakan dulu, detailnya kurang tau dan langsung ke pak Kades saja.”Pungkasnya.

Dari indikasi temuan dan kejanggalan tersebut, sebagai bentuk tanggung jawab menjalankan tugas soal kontrol di masyarakat, media hosnews.id akan berkomitmen untuk terus mengawasi dan mengawal serta berkordinasi dengan pihak terkait dan juga Aparat Penegak Hukum (APH), agar tidak terjadi praktik penyimpangan yang ingin mencari keuntungan pribadi, golongan atau kelompok, sehingga dapat berdampak merugikan masyarakat dan Negara.

Penulis: [Ks/Gondes]

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini