Daniel Yusmic P. Foekh Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Uji Materiil UU Pemda

JAKARTA – Pengujian materiil adalah pengujian materi atau norma undang-undang yang dinilai apakah bertentangan dengan norma UUD 1945 atau tidak. Jika bertentangan maka norma undang-undang dimaksud oleh MK akan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yang diajukan oleh Johannes Rettob saat menjabat sebagai Plt. Bupati Mimika.

Putusan tersebut dibacakan pada sidang putusan yang digelar pada Selasa, 18 Juli 2023 di Ruang Sidang Pleno MK.

“Amar Putusan, Menolak Permohonan Provisi Pemohon. Menolak Permohonan Pemohon,” ucap Ketua MK Anwar Usman membaca Amar Putusan Nomor 60/PUU-XXI/2023 tersebut.

Dalam pertimbangan yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, Majelis Hakim Konstitusi merujuk pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 024/PUU-1/2005 tersebut.

Mahkamah menegaskan, pemberhentian sementara kepala daerah/wakil kepala daerah merupakan tindakan administratif hukum tata usaha negara yang berjalan setelah bekerjanya proses hukum pidana terhadap kepala daerah/wakil kepala daerah.

Selain itu, lanjut Daniel, syarat pemberhentian sementara kepala daerah/wakil kepala daerah adalah setelah suatu perkara diregistrasi di Pengadilan. Hal demikian, sebagaimana tertuang dalam norma Pasal 83 ayat (2) UU 23/2014 yang menyatakan ‘Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.

Sementara syarat lain adalah penahanan bersifat relatif/subjektif yang berarti tindakan penahanan merupakan pilihan dan bergantung pada penilaian pejabat yang akan melakukan penahanan kapankah suatu penahanan diperlukan.

“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, ditahan atau tidaknya kepala daerah/wakil kepala daerah yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal a quo tidak dapat menghentikan bekerjanya proses hukum tata usaha negara berupa pemberhentian sementara karena ditahan atau tidaknya kepala daerah/wakil kepala daerah bukan merupakan unsur yang menentukan dikenainya tindakan administratif pemberhentian sementara kepala daerah/wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal a quo,” terang Daniel membacakan Putusan atas permohonan yang diajukan Johanes Rettob tersebut.

Kemudian, Daniel melanjutkan, Pemohon dalam petitumnya meminta Mahkamah untuk memberikan pemaknaan baru terhadap ketentuan Pasal 83 ayat (1) dengan mengecualikan kepala daerah/wakil kepala daerah yang didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang tidak dilakukan penahanan dan tidak dalam status penangguhan penahanan.

Permohonan Pemohon tersebut telah ternyata menghilangkan esensi utama dari Pasal 83 ayat (1) UU Pemda, yaitu ketentuan terkait pemberhentian sementara kepala daerah wakil kepala daerah yang didakwa melakukan tindak pidana.

Dengan hilangnya esensi dan tujuan dari pengaturan dalam norma Pasal 83 ayat (1) UU Pemda, menurut Mahkamah, hal demikian akan menyebabkan rusaknya konstruksi dari norma Pasal a quo, padahal ketentuan terkait Pasal a quo berkaitan erat dengan rumusan dari norma pasal-pasal selanjutnya.

Lanjut Daniel, sehingga menghilangkan esensi pemberhentian sementara kepala daerah/wakil kepala daerah yang melakukan tindak kejahatan pidana sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 83 ayat (1) UU Pemda akan merusak tatanan norma serta menghilangkan jaminan kepastian hukum dalam penanganan kasus hukum bagi kepala daerah/wakil kepala daerah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI.

“Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat Pasal 83 ayat (1) UU 23/2014 telah ternyata memberikan kepastian hukum yang adil dan memberikan perlindungan atas kehormatan dan martabat sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Pemohon mendalilkan pada 1 Maret 2023, Pemohon didakwa dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi, tetapi tidak ditahan. Kemudian, pengadilan mengeluarkan putusan sela yang pada pokoknya memutuskan dakwaan dari Kejaksaan Tinggi Papua batal demi hukum.

Pemohon menilai bahwa dirinya yang diangkat sebagai Plt. Bupati Mimika berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri dilekati wewenang, tugas, hak, kewajiban dan tanggung jawab sebagai kepala daerah (in casu Plt. Bupati Mimika), yang wewenang, tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tersebut tidak akan terganggu/terhambat karena terhadap diri Pemohon tidak ditahan oleh aparat penegak hukum.

Sehingga, menurut Pemohon, selama proses pemeriksaan perkara a quo ini berjalan, maka MK perlu memberikan Putusan Sela dalam perkara a quo dengan menyatakan menunda pemberlakuan Pasal 83 ayat (1) UU Pemda terhadap terdakwa yang tidak dilakukan penahanan sampai adanya Putusan Akhir.

Kemudian, Pemohon juga meminta MK dalam Pokok Perkara menyatakan Pasal 83 ayat (1) UU Pemda bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat sepanjang tidak dimaknai: dikecualikan terhadap terdakwa yang tidak dilakukan penahanan,” pungkasnya.

Penulis : Korlip Nasional

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img