SURABAYA – Sidang Bupati Bangkalan (Nonaktif ) Ra Abdul Latif Amin Imron terkait dugaan jual beli jabatan dan Fee Proyek sudah dalam tahap penuntutan. Pasalnya Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ra Latif, terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) jual beli jabatan untuk menjalani hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan ini disampaikan JPU dalam sidang lanjutan yang digelar, Selasa (25/7/2023), di Pengadilan Tipikor Surabaya.
JPU, Zainal Abidin menyampaikan, pihaknya menuntut terdakwa dengan pasal 12A ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, Pasal 12B Ayat (2) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana kepada saudara Abdul Latif Amin Imron 12 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Ganti rugi Rp 9,7 miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun,” jelasnya, Selasa (25/7/2023).
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan sebanyak 63 saksi dalam persidangan. Hingga penasehat hukum terdakwa juga menghadirkan empat orang saksi untuk meringankan.
Menurutnya, dari keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan, ada penemuan baru dalam persidangan yakni adanya fee proyek. Pihaknya saat ini terus menganalisa untuk upaya pengembangan dalam kasus tersebut. “Ini saja baru tuntutan, kalau ke arah pengembangan tunggu analisa kami selanjutnya,” tuturnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Fahrillah mengatakan, tuntutan tersebut merupakan hak dari JPU. Pihaknya juga mempunyai hak dalam sidang pledoi.
“Kami mempunyai hak dalam sidang pledoi, bukti-bukti yang disampaikan dalam tuntutan tadi akan kami sampaikan nanti di pledoi. Fahri juga menanggapi terkait tuntutan pencabutan hak politik terhadap kliennya. Menurutnya, hal tersebut merupakan hak dari JPU untuk menutut itu.
“Semuanya kami pasrahkan ke majelis hakim, tapi nanti akan kami sampaikan dan diuraikan dalam sidang pledoi. Kalau berbicara tuntutannya memberatkan ya memang memberatkan,” pungkasnya.
Menyikapi tuntutan jaksa 12 tahun penjara denda 500 juta Subsidair 6 bulan dan bayar ganti rugi Rp 9,7 miliar soal dugaan Korupsi jual beli Jabatan dan Fee Proyek terhadap Bupati Bangkalan Ra Abdul Latif Amin Imron, Penasehat Hukum Bupati dimaksud mendapat Apresiasi dari Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Jawa Timur.
Apresiasi kepada Penasehat Hukum Bupati Bangkalan Ra Abdul Latif Amin Imron (Nonaktif) telah dituntut 12 Tahun Penjara denda Rp 500 juta, subsidair 6 bulan dan bayar ganti rugi Rp 9, 7 miliar. Ini merupakan kinerja yang bagus dalam pengawal proses Perkara dugaan korupsi jual beli Jabatan dan Fee Proyek di kabupaten Bangkalan.
Kasus yang cukup lama ini akhirnya menemukan sebuah tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di pengadilan Tipikor Surabaya (25/07/2023). Apakah tuntutan tersebut akan berubah ringan apa berat nantinya keputusan hakim yang bicara, sesuai fakta persidangan, bukti-bukti dan pernyataan saksi-saksi yang pernah didatangkan di persidangan.
Selamat dan sukses Kepada Penasehat Hukum Bupati Bangkalan (Nonaktif) Ra Abdul Latif Amin Imron dan semoga Bupati Bangkalan (Nonaktif) menerima dengan atas ujian yang menimpanya karena bagaimanapun Penasehat Hukum telah berupaya yang terbaik meskipun tidak sesuai harapan,” ungkap Aktivis KAKI,” Rabu 26 Juli 2023.
Penulis: Korlip Jatim