KPK Mengaku Khilaf Tetapkan Tersangka Kepala Basarnas, Mahfud MD Minta Polemik Tidak Perlu Diperpanjang

JAKARTA – Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), tak ingin polemik penetapan tersangka Kabasarnas, Henri Alfiandi berlarut-larut. Apalagi, polemiknya di luar dari substansi kasus dugaan korupsi.

Polemik penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mencuat setelah TNI menilai KPK telah melampaui kewenangan. Penetapan tersangka anggota TNI aktif seharusnya oleh TNI dan diproses di pengadilan militer.

Masalah penetapan tersangka Kabasarnas Henri Alfiandi tidak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang, meskipun harus disesalkan. Yang penting kelanjutannya yakni agar terus dilakukan penegakan hukum atas substansi masalahnya, yakni korupsi,” kata Mahfud, Ahad (30/7/2023).

Menurut Mahfud, seharusnya lebih kepada fokus pengusutan kasus korupsinya. Mengingat, KPK juga sudah mengaku khilaf secara prosedural.

Mahfud menyebut, pihak TNI juga sudah menerima substansi masalahnya, terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi untuk ditindaklanjuti berdasar kompetensi militer.

Karena itu, Mahfud meminta kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kabasarnas Henri Alfiandi secara substansi telah diinformasikan dan dikoordinasikan kepada TNI. Setelah dilakukan koordinasi, kasusnya harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui Pengadilan Militer.

“Meskipun terkadang ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan tetapi biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk ke Pengadilan Militer sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas,” tegas Mahfud.

Penulis: Korlip Nasional

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini