JAKARTA – Hosnews.id // Industri hukum merupakan tindakan yang dilakukan untuk satu kepentingan orang yang hendak mengambil keuntungan dari suatu proses hukum.
Dihimbau agar para penegak hukum dan masyarakat Indonesia berperan bersama dalam menjaga penerapan keadilan restoratif agar tidak menjadi Industri hukum.
“Mari kita semua jaga keputusan berbagai lembaga hukum untuk menerapkan keadilan restoratif agar juga tidak menjadi proses baru, cara baru, pintu baru untuk melakukan apa yang disebut industri hukum.
Keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
Sedangkan Penerapan keadilan retributif, yaitu membalas tindak pidana dengan menghukum agar jera dan cenderung mengabaikan korban menjadi lebih manusiawi, sudah sepatutnya dijaga dari pengaruh unsur penyalahgunaan kewenangan,” Sabtu (26/02/2022).
Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia DPD Bangkalan menyampaikan; jangan sampai Industri hukum terjadi dalam penegakan hukum yang sistem didalamnya terdapat anggota pemerintah yang bertindak secara terorganisir untuk menegakkan hukum dengan cara menemukan, menghalangi, memulihkan, atau menghukum.
Dengan nominasi penegakan hukum sebagai berikut:
✓• FUNSI
Penegakan hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia. Agar kepentingan manusia terlindungi, hukum harus dilaksanakan. Pelaksanaan hukum dapat berlangsung secara normal, damai tetapi dapat terjadi juga karena pelanggaran hukum. Dalam hal ini hukum yang telah dilanggar harus ditegakkan.
✓•TUGAS UTAMA
Sebagai lembaga penegak hukum, tugas utama polisi adalah memelihara keamanan dalam negeri.
Wewenang kejaksaan dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, yakni:
Peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Pengamanan kebijakan penegakan hukum.
Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
✓•KEWAJIBAN
Aparat penegak hukum di setiap saat memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh hukum kepada mereka, yaitu dengan melayani masyarakat dan melindungi semua orang dari tindakan yang tidak sah, sesuai dengan rasa tanggung jawab yang tinggi sebagaimana diharuskan oleh profesi mereka.
✓•INTI
Secara konsepsional, inti dari penegakkan hukum terletak pada kegiatan meyerasikan hubungan nilai-nilai terjabarkan didalam kaidah-kaidah yang mantap dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. (SA/Red)