BALI INDONESIA – Arief Martha Rahadyan, Direktur Bali Russia Language Institute yang juga Founder IPMI(Ikatan Pengusaha Millenial Indonesia) sangat menyayangkan kebijakan pemerintah dalam pemberian izin Pendirian PT.PMA(Perusahaan Modal Asing) yang 100% murni kepemilikan orang asing tanpa melibatkan pribumi orang Indonesia di dalamnya,” Ahad (20/08/2023).
Hal ini sangat merugikan bangsa dan rakyat Indonesia jelasnya. Apalagi kewajiban Investor Asing yang seharusnya memenuhi setoran modal minimal 10 milyar rupiah hanya di atas kertas belaka.
Dimana pada kenyataannya mereka hanya menyertakan modal yg sangat minim,dan bahkan tidak memiliki kantor tetap melainkan menggunakan virtual office,dan tidak punya karyawan di perusahaannya.
Dalam hal ini kami berharap dihapuskannya kebijakan kepemilikan PT.PMA murni asing ini karena sangat merugikan bagi bangsa dan negara Indonesia.
Mereka meng-exploitasi sumber daya tanah air Indonesia dengan mengeruk keuntungan yang sebesar besarnya dari negara kita untuk dibawa pulang ke negaranya. Sedangkan sebaliknya mereka hanya memberikan sedikit keuntungan bagi bangsa dan rakyat Indonesia.
Maka dari itu Arief Martha Rahadyan berharap pemerintah utk merubah kembali kebijakan ini karena sangat merugikan bangsa dan negara Indonesia yaitu dengan cara pembentukan sebuah PT.PMA wajib menyertakan warga negara Indonesia didalam kepemilikan saham atau share holdernya.
Para Investor asing ini wajib untuk berpartner bekerja sama dengan warga negara Indonesia untuk membentuk dan mendirikan sebuah PT.PMA dan mendapatkan izin-izin nya di Indonesia.
Arief Martha Rahadyan juga berharap pemerintah dalam hal ini betul betul memantau penyetoran modal 10 milyar rupiah itu adalah nyata bukan fiktif belaka seperti banyak yang terjadi saat ini.
Hal ini mengakibatkan banyaknya orang asing masuk ke Indonesia dengan menjadi investor abal abal yg sama sekali tanpa modal akan tetapi mengeruk banyak keuntungan dari negara kita.
Mereka memanfaatkan fasilitas Kitas Investor dua tahun itu utk melakukan kegiatan kegiatan dan usaha ilegal yang tidak sesuai dengan izin PT.PMA nya.Arief Martha Rahadyan sangat prihatin dengan banyaknya pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing di Indonesia.
Saya juga berharap pemerintah tetap merawat nusantara dan menegakkan supremasi hukum yang tegas terhadap semua pelanggaran yang dilakukan orang asing tersebut tuturnya.
Kita harus selektif dalam menerima pengajuan pendirian PT.PMA tersebut untuk orang asing yang memang betul betul investor membawa modal untuk menciptakan lapangan kerja di Indonesia.Bukan orang asing yang mau bekerja di Indonesia pungkasnya.
Penulis: Korlip Nasional