Patuhi Pasal 13 UU No 2 Th 2002, Pasal 11 Ayat (1) Perkapolri 8/2009 , Aktivis KAKI: Polisi Pengayoman Bukan Pengayaman

SURABAYA – Beredarnya berita Kasus Meninggalnya AM Tahanan Polsek Simokerto membuat publik gregetan , Pasalnya terdapat pengakuan yang mengejutkan bahwa kerap adanya Terhadap para terduga pelaku di mapolsek Simokerto.

Hal tersebut dilansir dari pemberitaan media Harian MataBerita.com yang mana terdapat narasumber yang mengatakan bahwa Kanit Reskrim Dan Kapolsek Kompol Dwi Nugroho telah melakukan penganiayaan kepada pelaku hingga Wajahnya Memar.

Tentunya ini harus menjadi perhatian serius bagi Kapolda Jatim Irjen pol Toni Hermanto, Agar memberikan atensi untuk mengusut tuntas kasus jangan sampai institusi Polri dicemari dengan ulah para oknum Polisi arogan bahkan mengakibatkan kematian yang tentunya melanggar Hak Asasi Manusia.

Fauzi Korwil Komite Pendukung Presisi Polri (KP3) Jawa Timur meminta agar kasus ini di usut tuntas dan jika ada unsur pidananya agar diproses secara hukum dan para terduga oknum anggota yang melanggar supaya di publikasikan sebagai bentuk tranparansi serta ketegasan dibawah kepemimpinan Kapolda Jatim.

“Jika benar adanya pemberitaan dari media online Harian mataberita, maka pelaku sebaiknya di PTDH dan diproses secara hukum. Ini negara hukum bukan negara premanisme bahkan terduga pelaku kejahatan pun masih mempunyai Hak Asasi Manusia untuk hidup dan diperlakukan sesuai undang-undang yang berlaku,” pungkas Fauzi, Jumat 08 September 2023.

Disisi lain Moh Hosen Ketua KAKI DPW Jatim mengatakan bahwa tahanan harus di jaga dengan baik oleh petugas kepolisian republik Indonesia.

     Berdasarkan Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002, tugas pokok kepolisian: Memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat. Menegakkan hukum, memberi perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat. Dalam Pasal tersebut sudah jelas tertuang bahwa Tugas polisi adalah Pengayoman bukan Pengayaman (Mengayomi bukan Mengayami).

“Sedangkan Pasal 11 ayat (1) huruf b dan c Perkapolri 8/2009, setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan dan pelecehan atau kekerasan seksual terhadap tahanan atau orang-orang yang disangka terlibat dalam kejahatan.

 Perlindungan hukum bagi tahanan juga ditegaskan pada Pasal 22 ayat (3) Perkapolri 8/2009 yang mengatakan bahwa tahanan yang pada dasarnya telah dirampas kemerdekaannya harus tetap diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah bersalah sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Kami berharap pihak polisi tahanan menghargai dan mematuhi peraturan tersebut, jangan Menyalahkan jabatan yang melanggar Kode etik, demi terwujudnya kepolisian republik Indonesia presisi menuju prestasi menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara,” pinta Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia, Sabtu 9 September 2023.

Hingga berita dinaikkan segenap Tim Jurnalis dan berbagai ormas Pergerakan pembela masyarakat terus berlanjut mengumpulkan Puldata dan Pulbaket demi mendapatkan Keterangan yang lebih kongkrit dan akurat untuk melaporkan oknum Anggota yang diduga menyalahgunakan jabatan ke Kadivpropam Mabes Polri.

Penulis: Rohman

Kapolri

Wakapolri

Kadivpropam

Kemenkumhamri

Menkopolhukam

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini