SURABAYA -Telah terjadi kecelakaan di area PLTS wonorejo disebabkan karena kelalaian dalam pengerjaan sampah sehingga bekas air limbah pada sampah mengalir pada jalan raya menyebabkan jalan licin dan terjadinya kecelakaan beruntun roda 2 dilokasi tersebut sekitar pukul 07.30 Wib, Senin (25/09/2023).
Kecelakaan beruntun di ares PLTS Wonerojo melibatkan 3 kendaraan bermotor diakibatkan aliran air bekas tumpukan sampah di sekitar PLTS tersebut. Pasalnya di area tersebut sering terjadinya kecelakaan dengan penyebab yang sama namun petugas PLTS Wonerojo seakan tutup mata dan malah membiarkan aliran air bekas bak sampah berlarut larut lama.
Salah satu korban kecelakaan dampak aliran air bekas sampah AR mengatakan, bahwa kami kecewa dengan kinerja Petugas PLTS Wonerojo di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup Surabaya. Kecelakaan ini sering kali terjadi dan menyebabkan pengendara motor roda 2 jatuh bergelimpangan namun pihak Kebersihan malah membiarkan dan menutup jalan licin dengan tanah,” ungkap AR Korban kecelakaan.
Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur mengatakan paska mendapatkan laporan soal kelalaian kebersihan di jalan raya Wonorejo yang menyebabkan kecelakaan beruntun. “Menurut Aktivis KAKI masalah transportasi dan Hukum, petugas PLTS Wonerojo yeng telah membiarkan Aliran air Bekas Bak Sampah dapat dijerat pidana Karena perbuatannya dianggap lalai dan mencederai orang lain.
“Petugas sampah di PLTS Wonerojo diduga lalai karena atas perbuatannya membiarkan Aliran Air bekas sampah sebagai penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas Senin (25/9/2023). Menurutnya dugaan kelalaian pembiaran aliran air bekas mbak berimbas pada penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas dan dapat dikenakan Pasal 359 KUHP dan 360 KUHP ayat ( 1 ) dan ayat (2).
Kasus ini, akan kami tindaklanjuti ke penyidik laka lantas dan pihak-pihak terkait agar petugas yang membidangi diberikan sanksi sesuai pasal dan undang-undang yang berlaku. Agustinus Hendra Petugas di area PLTS Wonerojo engggan menjelaskan soal penyebab terjadinya kecelakaan dan seakan mau lepas tanggung jawab.
“Petugas PLTS Wonerojo akan dikenai Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP Ayat (1) dan Ayat (2) terkait kesalahan yang menyebabkan kecelakaan lalulintas. Berikut ini bunyi Pasal 359 dan 360 KUHP ayat (1) dan Ayat (2) :
Bunyi Pasal 359 KUHP:
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Bunyi Pasal 360 KUHP:
(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Persoalan ini tetap kami kawal sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat dan dilaporkan kepihak berwajib maupun pihak-pihak terkait, agar petugas yang membidangi diberi saksi dan di pecat dari jabatannya,” Ungkap Aktivis KAKI, Senin 25 September 2023.
Penulis: Korlip Jatim