Diduga Ilzam Rofi’i Nipu Jemaah Umroh, Aktivis KAKI: Korban Minta Pelaku Dipolisikan

SITUBONDO – Hidup ini penuh Mesteri kadang yang melakukan persoalan tidak terduga adalah orang yang kelihatan baik dan tidak bermasalah dalam hidupnya. Namun kadang kesempatan itu dibuat melakukan untuk merugikan orang lain dengan kenikmatan sementara waktu.

Seperti yang dialami jemaah umrah lansia ibu Halima 84 tahun, samina 54 tahun, Ramli 58 tahun mereka merasa tertipu oleh Ilzam Rofi’i dan Yatun Istrinya selaku Guru salah satu SDN di Situbondo Jawa Timur yang seharusnya sudah berangkat pada 9 Oktober 2023 namun harapan mereka tidak tercapai.

Adapun kisahnya di jelaskan Saudara Romli sebagai berikut:

  1. Pembayaran uang muka di kantor imigrasi probolinggo sebanyak 25 juta
  2. setelah itu diminta pembayaran yang kedua 5 juta
  3. pembayaran 5 juta ke rekening ibu yatun istri dari ilzam rofi’i dan akan dijanjikan pemberangkatan umroh dibulan ramadhan.

Kemudian diundur atau ditunda setelah musim haji selesai, lalu ditunda lagi pemberangkatan di bulan 9 oktober2023. Ternyata ditunggu tunggu juga tidak ada kabar , sehingga hari jumat tanggal 6 oktober 2023.

Waktu itu Kami bertiga datang kerumahnya untuk memenuhi ilzam rofi’i, akan tetapi ilzam rofi’i tidak ada ditempat, hanya ditemui istrinya yaitu ibu yatun. Ibu yatun merupakan guru SD dan bapak ilzam beserta ibu yatun istrinya diketahui sedang bikin proyek perumahan di klampokan situbondo. penggarapan 60 unit perumahan.

Diyakini uang Jemaah umrah dibuat untuk pembangunan Perumahan 60 Unit, disini Ilzam Rofi’i selalu bergandengan dengan supriyadi selaku anak buah dari ilzam yang memperkenalkan kami.

Kami sekeluarga merasa tertipu oleh Saudara Ilzam Rofi’i Lantaran sudah 3 kali Penundaan pemberangkatan Umrah melalui Al Munahadah Tour & Travel Amanah & Berkah melalui PT. MUJAHADAH RAHMAT ILAHI. Dan persoalan ini kami sondingkan kepada Lembaga Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) selaku Penyambung lidah MASYARAKAT agar Pelaku di Polisikan.

Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) selaku Penyambung lidah masyarakat mengatakan bahwa Modus Indikasi penipuan ini sudah Menyalahi Aturan agama dan negara serta pelakunya dapat pidana sesuai Pasal 378 KUHP.

“Adapun bunyi Pasal 378 KUHP sebagai berikut;

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Persoalan ini akan segera kami tindaklanjuti kepihak kepolisian agar pelaku tidak kerap melakukan penipuan terhadap jemaah umrah yang niatnya suci untuk ziarah ke kota Mekkah, namun mendapatkan perlakuan melawan hukum dari pihak bersangkutan ini tidak boleh dibiarkan,” ungkap Aktivis KAKI,” Rabu 11 Oktober 2023.

Penulis: KUSNADI

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini