Aktivis KAKI JATIM Apresiasi KPK Periksa Bupati Lamongan Soal Indikasi Korupsi Proyek Pembangunan Gedung Pemkab

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyidikan terkait kasus korupsi proyek pembangunan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan dan memeriksa Bupati Lamongan Yuhronur Effendi.

“Pemeriksaan bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (12/10/2023).

Diketahui Bupati Yuhronur Effendi saat ini telah tiba di gedung KPK menjalani pemeriksaan dampak indikasi Korupsi pada Proyek Pembangunan Gedung pemerintah kabupaten Lamongan.

Menanggapi pemeriksaan Bupati Lamongan Yuhronur Effendi, KUSNADI Aktivis KAKI Jatim Apresiasi KPK telah melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap pimpinan orang nomor 1 di Kabupaten Lamongan Jawa Timur.

Sebelumnya kami (Aktivis KAKI Jatim) dan Masyarakat Lamongan meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menyelesaikan tugasnya dalam penanganan indikasi Korupsi proyek pembangunan Gedung Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan.

Alhamdulillah permintaan kami di respon dengan baik dan cepat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan Lembaga Antikorupsi Kepercayaan Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo,” Ujar Kusnadi,” Kamis (12/10/2023).

Diberitakan sebelumnya KPK juga telah menggeledah sejumlah kantor pemerintahan di Lamongan. KPK ternyata tengah mengusut dugaan korupsi terkait proyek pembangunan di Pemkab Lamongan.

“Pasalnya Kasus baru, pembangunan gedung di pemerintah daerah di sana, pemkab berarti ya,” tutur Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jumat (15/9/2023) Jakarta Selatan.

Kemudian Asep Guntur mengatakan proyek yang diduga menjadi objek korupsi itu dijalankan oleh PUPR Pemkab Lamongan dan Korupsi itu merugikan keuangan negara.

“Jika tidak salah penyelenggara proyek itu adalah PUPR di sana. Kemudian kantor-kantor lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, termasuk pihak swasta. Ini terkait Pasal 2 dan Pasal 3 dan belum ada hitungan (kerugian keuangan negara) Imbuhnya.

Penulis: Gondes

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini