JAKARTA – Diketahui Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak divonis sembilan (9) tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim. Hak politik tokoh senior Golkar Jatim itu juga dicabut selama empat tahun.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Dewa Suardita di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (26/9/2023).
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sahat dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Dewa saat membacakan amar putusan.
Sahat dinilai sudah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menyikapi Kasus Korupsi Dana Hibah Provinsi Jawa Timur yang berasal dari APBD Prov Jatim, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur mengapresiasi KPK telah meloloskan KUSNADI Ketua DPRD JATIM dari jeratan hukum pidana Tipikor.
Secara logika tidak mungkin bawahan bekerja tanpa ada koordinasi dengan atasan dalam dibidang apapun. Namun dalam kasus Korupsi Dana Hibah Provinsi Jatim hanya menyeret SAHAT TUA SIMANJUNTAK Ke Sel Tahanan tanpa Ketua DPRD JATIM KUSNADI.
Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur merasa ada kejanggalan dalam penanganan kasus Dana Hibah Provinsi Jawa Timur. Bagaimana tidak, Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang lebih dari Rp 1 miliar dan dokumen penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah seusai menggeledah gedung DPRD Provinsi Jatim dan kantor Gubernur Jatim. Penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, Kamis (22/12/2023).
Tapi meski KPK sudah menemukan Alat bukti berupa dokumen dan Uang Senilai Rp 1 Miliar KPK Tetap meloloskan Ketua DPRD JATIM KUSNADI dan Khofifah Indar parawansa Gubernur Jawa Timur. Ini merupakan kinerja KPK yang tidak sesuai dengan 5 Asas Pedoman sebagai landasan pokok Kerja sebagai Lembaga Independen Antikorupsi Indonesia.
Disoal mengenai Ketua DPRD JATIM KUSNADI yang sudah dijadikan Saksi Kasus Dana Hibah Provinsi Jawa Timur, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tidak menjawab waktu di klarifikasi Moh Hosen Ketua KAKI DPW Jatim, Ahad 15 Oktober 2023.
Assalamualaikum warahmatullahi Wabarakatuh
Kepada Yth
Wakil ketua KPK
Di-
JAKARTA
Dengan Hormat
Sehubungan dengan adanya Korupsi Dana Hibah Provinsi Jawa Timur yang telah menyeret Wakil Ketua DPRD JATIM Sahat Tua Simandjuntak dan sudah Tervonis 9 Tahun Oleh PIHAK Pengadilan Tipikor Surabaya.
Apakah KUSNADI Ketua DPRD JATIM tidak terlibat didalamnya yang sebelumnya di jadikan Saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Demikian Klarifikasi disampaikan kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Mengingat terindikasi ada kejanggalan soal penanganan Korupsi Dana Hibah APBD Provinsi Jawa Timur.
SURABAYA 15 Oktober 2023
HORMAT KAMI
Ketua KAKI DPW Jatim
TTD
MOH HOSEN
Penulis: Kusnadi