Ad

Gegara Senpi Pilkades Ricuh, Aktivis KAKI: Pemilik Dapat Disanksi Sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951

BANGKALAN – Pada hari ini diketahui personil keamanan Pilkades Tahap III Kabupaten Bangkalan 2023 telah mengamankan kericuhan yang disebabkan karena adanya senpi ilegal yang dibawa oleh mantan Kades Durin Barat, Kecamatan Konang saat digelarnya prosesi pemungutan suara di Desa Konang Kecamatan Konang Kabupaten Bangkalan.

Peristiwa itu dibenarkan oleh warga kecamatan setempat yang menyaksikan langsung saat dilakukannya pengamanan oleh anggota brimob pada tersangka ditengah keramaian para warga yang sedang menggelar pesta rakyat tersebut.

Rofi’i yang berada dilokasi tersebut menyatakan bahwa yang membawa Senpi adalah mantan kades Durin Barat ketangkap bawa senpi dilokasi Pilkades Desa Konang, ponakannya juga bawa senpi atas nama Ripin iya dua orang di amankan Nawawi dan Ripin,” Ujarnya, Rabu (25/10/2023).

Berdasarkan laporan masyarakat kepihak Lembaga Komite Anti Korupsi Indonesia terkait ricuhnya Pilkades di Desa Konang gegara Senpi Ilegal, Moh Hosen Ketua DPW KAKI JATIM menyampaikan, bahwa tindak pidana yang sering terjadi dari penyalahgunaan kepemilikan senjata api ilegal ini wajib ditegakkan oleh aparat kepolisian. Hal tersebut harus ditindak lanjuti salah satunya dengan memberikan Hukuman kepada pelaku.

Aktivis KAKI Berharap kepolisian Polda Jatim untuk serius menangani kasus ini karena jika pelaku dibiarkan akan menjadi bumerang ditengah masyarakat dan orang akan mudah memiliki senjata api. Menurut Perkap Nomor 82 Tahun 2004, Pihak yang dapat memiliki senjata api ialah direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara, dan dokter.

Namun dalam praktiknya masih terdapat kepemilikan senjata api secara ilegal. Ilegal berarti tanpa hak atau tidak sesuai dengan peraturan hukum atau perundang-undangan yang berlaku. Adapun dalam pemilikan senjata api dikatakan ilegal apabila tidak memenuhi izin persyaratan sesuai peraturan perundang-udangan yang mengatur sehingga kepemilikan senjata api ilegal dikatakan sebagai tanpa hak,” Kata Aktivis KAKI.

Aktivis KAKI menambahkan, Kepemilikan senjata api ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, bahwa Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Diketahui sebelumnya, Polres Bangkalan Kerahkan 827 Personil Gabungan disiagakan untuk mengamankan kegiatan Pilkades Serentak Tahap III Bangkalan Rabu 25 Oktober 2023 tersebut. Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan pihaknya menetapkan seluruh desa yang melaksanakan pilkades sebagai zona merah. Hal itu dilakukan sebagai bentuk kesiagaan petugas.

“Semua kami anggap zona merah sehingga pengamanan kami lakukan dengan menempatkan petugas dengan jumlah yang banyak di semua tempat yakni 15 Desa,” Kata Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, Selasa (23/10/2023) kemaren pada media.

Pihaknya memberi pengamanan lebih di Kecamatan Klampis yakni Sebanyak 100 personel disiagakan di kecamatan tersebut. Ini karena pada pilkades tahap 2 lalu sempat terjadi ketegangan hingga menewaskan dua orang pendukung calon kepala desa. Dan Khusus Kecamatan Klampis 100 personil atau 1 SSK.

Selain itu, pihaknya juga melakukan razia di desa-desa yang melaksanakan pilkades tahap 3 ini. Adapun Razia difokuskan terhadap senjata tajam dan senjata api yang dikhawatirkan akan dibawa oleh warga,” Tambahnya Kapolres Bangkalan.

Penulis: Korlip Madura

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img