Ad

Aktivis KAKI Minta Presiden Ir Joko Widodo Segera Lengserkan FIRLI BAHURI Ganti Pemimpin Berintegritas Amanah

JAKARTA – Indonesia di hebohkan oleh Pucuk pimpinan KPK FIRLI BAHURI yang terindikasi tersandung Kasus Pemerasan terhadap Mantan Manteri Pertanian republik Indonesia Syahrul Yasin Limpo. Bagaimana dengan Marwah dan Martabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipercaya menangani kasus-kasus melawan hukum.

“Publik mulai tidak percaya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KAKI) dalam penegakan hukum soal tindak pidana korupsi, karena KPK sendiri telah melakukan pelanggaran hukum sebagai penegak hukum yang dipercaya oleh negara, bahkan dinilai telah melanggar wewenang dan asas pedoman kinerjanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi adalah Lembaga Negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Asas Komisi Pemberantasan Korupsi : a. Kepastian hukum b. Keterbukaan. c. Akuntabilitas.d. Kepentingan Umum e. Proporsionalitas.

    "Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Meminta Kepada Presiden Ir Joko Widodo untuk melengserkan Ketua KPK FIRLI BAHURI, karena terindikasi melakukan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan menggantinya dengan pemimpin yang berintegritas Amanah menjalankan tugas negara sebagai lembaga independen dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia menilai FIRLI BAHURI ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Ini sanksi hukumannya harus berlapis pasal sebagai bentuk efek jera kepada pejabat penegak hukum yang melanggar hukum.

Diketahui VISI KPK adalah bersama masyarakat menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju. Sementara MISI KPK ada empat, yang meliputi hal-hal sebagai berikut:

  1. Meningkatkan upaya pencegahan melalui perbaikan sistem pengelolaan administrasi lembaga negara dan pemerintah yang antikorupsi.
  2. Meningkatkan upaya pencegahan melalui pendidikan antikorupsi yang komprehensif.
  3. Pemberantasan tindak pidana korupsi yang efektif, akuntabel, profesional, dan sesuai dengan hukum.
  4. Meningkatkan akuntabilitas, profesionalitas dan integritas KPK dalam pelaksanaan tugas dan wewenang.

“Sedangkan Pedoman Menjalankan Tugas dan Wewenang, KPK perpedoman pada asas sebagai berikut:

  1. Kepastian Hukum

Kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan menjalankan tugas dan wewenang KPK.

  1. Keterbukaan

Keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang kinerja KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

  1. Akuntabilitas

Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan KPK harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Kepentingan Umum

Kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.

  1. Proporsionalitas

Proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara tugas, wewenang, tanggung jawab, dan kewajiban KPK.

“Dengan demikian, Ketua KPK FIRLI BAHURI dinilai sudah tidak layak lagi menjadi pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena ia diduga telah melanggar ketentuan hukum dan tentunya membuat malu Presiden yang telah mengangkatnya dan mempercayainya sebagai pimpinan penegak hukum negara di bidang Korupsi, “Ungkap Aktivis KAKI,” Ahad 29 Oktober 2023.

Penulis: KUSNADI

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img