Aktivis KAKI Berharap Eddy Supriyanto Mematuhi Arahan Asisten Kepemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Soal Ganti Rugi Lahan Tanah

SURABAYA – Beredarnya puluhan Media dalam pemberitaan soal ganti rugi lahan tanah Kantor PDAM Surya Sembada dan PT KAI Stasiun Gubeng Kota Surabaya sudah sampai ke Kapolri jenderal Iistyo Sigit Prabowo dan disini terindikasi terdapat pasal 385 KUHP, Nepotisme dan Penyalahgunaan Wewenang bagi oknum pejabat pemerintah kota Surabaya.

Pasalnya dari tahun 1987 lahan tanah milik pak Soeraji ditempati kantor PDAM Surya Sembada Kota Surabaya dan PT KAI Stasiun Gubeng 4A sampai saat ini belum ada dasar autentik pihak Pemkot Surabaya memiliki Aset Tanah yang di bangun untuk pengelolaan air bersih bagi warga Surabaya dan sekitarnya.

Sehubungan dengan adanya Kuasa Kepengurusan Ganti Rugi Lahan Tanah milik Ahli Waris Agus Subianto alamat Suberjo RT042/RW014 Desa Glundengan Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember Jawa Timur di Kantor PDAM Surya sembada Kota Surabaya dan STASIUN GUBENG MASJID 4A Surabaya dengan Sebesar Rp 1.000.000.000.000,00 (Satu Triliun Rupiah).

Dalam hal ini pihak Ahli Waris telah Menguasakan kepengurusan kepada Lembaga Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) DPW Provinsi Jawa Timur Indonesia untuk menyelesaikan kepengurusan Pembayaran Ganti Rugi dimaksud dengan Pihak PDAM Surya Sembada Kota SURABAYA Sesuai arahan asisten Gubernur Jawa Timur dan bapak Cepy Kabid Wasnas Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur tertanggal 14 Oktober 2023.

Dan Putusan Kasasi nomor 340 K/Sip/1981 tgl 26 November 1981, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur nomor 108/1980 perdata tanggal 21 Agustus 1980, Jo Putusan Pengadilan Negeri Surabaya nomor 135/1978 Perdata tanggal 2 Juli 1979 berdasarkan penetapan Eksekusi.

Riki bagian hukum Kantor PDAM Surya sembada Kota Surabaya mengatakan bahwa surat yang masuk Pada Tanggl 17 Oktober 2023 sudah di Disposisi namun tidak bisa menjelaskan bentuk disposisi nya dengan Dalih nunggu pimpinan.

Surat bapak sudah kami terima dan sudah di Disposisi namun kami tidak bisa menjelaskan soal disposisi tersebut karena kami tidak punya wewenang untuk menjelaskannya mungkin Nunggu pimpinan karena saya bawahan.

Kalau ingin berjumpa dengan Direktur PDAM Surya Sembada Kota Surabaya silahkan bapak Kirim Surat ke Kantor Kami dan nanti bisa bicara langsung dengan pimpinan kami,” Ujar Riki Bagian Hukum, Senin 5 November 2023 di Kantor PDAM.

Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur Mengatakan bahwa manajemen Kerja Kantor PDAM Surya sembada Kota Surabaya lambat sekali untuk memproses pencairan ganti rugi lahan tanah yang di tempati untuk pengelolaan air bersih tersebut dari tahun ketahun diakui Pemkot Surabaya.

Sebagai makhluk sosial kami bersama Ahli Waris masih punya hati nurani dan etika baik dengan pihak Kantor PDAM Surya sembada Kota Surabaya Mengingat Kebutuhan masyarakat Surabaya soal air meskipun sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) memerintahkan mengeksekusi kantor tersebut untuk dimiliki Ahli Waris.

Aktivis KAKI berharap Eddy Supriyanto Kepala BaKesbangpol Pemprov Jatim mengintruksikan kepihak Kantor PDAM Surya sembada Kota Surabaya untuk segera melakukan pembayaran ganti rugi kepada Ahli Waris melalui Lembaga Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) selaku kuasa kepengurusan sebagaimana arahan Asisten Kepemerintahan dan Kesejahteraan rakyat dimana surat masuk di Kantor PDAM Surya Sembada Kota Surabaya tertanggal 17 Oktober 2023.

Sebelumnya Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya soal pembayaran ganti rugi, Ir Arief Wisnu Cahyono menyampaikan, bahwa Surat Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) sudah masuk bersama dengan PT KAI dan akan kami kroscek kembali ke teman-teman. Diakhir kalimat Arief Wisnu Cahyono mengatakan bahwa Kantor PDAM Surya Sembada Kota Surabaya bukan Aset kami, Ungkap Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya secara singkat melalui Telpon Seluler, Selasa 7 Oktober 2023.

Kemudian Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Menyampaikan bahwa Pemkot Surabaya membeli tanah Kantor PDAM dari PT Sinar Galaxy kalau mau di eksekusi silahkan,” Ujar Ir Arif Wisnu Cahyono,” Jumat 10 November 2023.

Sementara Agus Subianto Ahli Waris Lahan Tanah seluas 4,8700 M2 di Kantor PDAM Surya Sembada dan PT KAI Stasiun Gubeng Kota Surabaya Mengatakan itu hanya dalih Direktur Utama PDAM Surya Sembada, karena putusan mahkamah Agung berdasarkan Warkah sudah jelas lahan tanah atasnma bapak Soeradji.

“Soal pernyataan Direktur Utama PDAM Surya sembada Kota Surabaya Ir Arif Wisnu Cahyono, Kami tidak mau tahu itu, intinya lahan tanah milik Keluarga kami sesuai putusan Mahkamah Agung Badan Pengawasan Republik Indonesia, bicara PT Sinar Galaxy ia hanya Mengakui bukan memiliki dengan Izin Hak Guna Bangunan (HGB) bukan SHM,” Ungkap Ahli Waris Agus Subianto,” Sabtu 11 NOVEMBER 2023.

Penulis: Hosnews

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini