Aktivis KAKI Berharap Kapolda Jatim Kerahkan Jajaran Lidik Mafia Pengusaha Gudang Penimbun BBM Jenis Solar Ilegal di Wonocolo

BOJONEGORO, Hosnews.id – Maraknya gudang tempat penimbunan BBM jenis solar ilegal atau solar gunung, di dukuh pule desa Kedewan kecamatan Wonocolo kabupaten bojonegoro, bisa leluasa akibat dari longgarnya pengawasan dari aparat penegak hukum di wilayah kabupaten Bojonegoro Jawa Timur. Pasalnya kegiatan ilegal tersebut semata mata tak perduli siang atau malam,dalam menjalankan aktifitas kegiatan yang melanggar hukum tersebut seakan akan oknum pelaku penimbunan BBM jenis solar tersebut seperti kebal hukum.

Dari data yang di himpun oleh awak media, maraknya gudang penimbunan BBM jenis solar yang di lakukan oleh para pelaku selama bertahun tahun tak pernah terendus oleh aparat penegak hukum khususnya wilayah hukum Bojonegoro. Ada dugaan aparat penegak hukum menutup mata dan telinga sehingga para pelanggar hukum tersebut bisa bebas dan leluasa tanpa ada rasa takut sedikitpun, seakan akan kegiatan yang mereka lakukan adalah kegiatan legal.

Berbekal informasi dari masyarakat setempat, kemudian awak media adakan investigasi dan wawancara Rabu (15/11/2023 -16,37 Wib) seorang warga yang enggan di sebutkan namanya kepada awak media mengatakan, membenarkan bahwa di desa Kedewan memang ada beberapa tempat Pangkalan/lapak penimbunan BBM jenis solar.

“Lanjut warga, kalau khususnya warga Kedewan, sudah tidak heran lagi mas dengan banyaknya gudang penimbunan BBM jenis solar setau saya gudang,Pangkalan/lapak yang di dusun pule itu miliknya Rockim dan Didik, selain itu ada juga gudang milik Nur Salim, Hadi yang tempatnya di Wonocolo dan Cipto, beberapa gudang, Pangkalan/lapak tersebut banyak menimbun beberapa ton solar.

Karena lokasi desa Kedewan, dekat dengan tempat pengeboran tambang minyak tradisional yang berada di desa wonocolo,bahkan setiap harinya bisa mengumpulkan BBM jenis solar ilegal hingga puluhan ton mas, dan setelah BBM jenis solar terkumpul kemudian di ambil truck truck tangki untuk di kirim ke wilayah Surabaya dan gresik,” pungkas, warga kepada awak media.

Dan di tempat terpisah kemudian awak media mencoba menggali kebenaran apa yang disampaikan warga setempat, benar adanya bahwa tempat Pangkalan/lapak yang kami datangi disitu sudah ada Truck tangki berkapasitas 8000 Lieter milik Transportir PT Berkah Inti Mulia Abadi (BIMA) yang siap mengangkut BBM jenis Solar yang berada di lokasi tersebut. Ironisnya lagi dari beberapa tempat Pangkalan/lapak yang kami datangi semuanya diambil oleh Transportir PT BIMA yang kantor dan Garasi Truck tangkinya tepatnya berada di wilayah Kabupaten Gresik Jawa timur.

Menurut informasi yang kami peroleh bahwa pengambilan BBM jenis solar di lokasi gudang, pangkalan/lapak diduga hampir setiap hari dan ada beberapa mobil tangki yang mengambilnya. Perlu diketahui bahwa kami awak media pada waktu investigasi di beberapa lokasi tempat Pangkalan/lapak, ada 3 pangkalan disitu kedapatan ada mobil tangki yang sedang mengisi dan sudah ada isi BBM Solar, bahwa pemilik Transportir diduga ada beberapa orang diantaranya inisial AH, HNK,ALW dan AND,S

Mereka semua yang mengendalikan PT BIMA dan diduga mereka yang membiayai pangkalan/lapak untuk Tempat usaha penampungan BBM Solar yang lokasinya berada di Desa Kedewan, Kecamatan Wonocolo Kab Bojonegoro. Kami awak media mencoba menghubungi HNK yang diduga sebagai bagian dari 4 pemilik Transportir guna untuk mengklarifikasi melalui sambungan telfon selulernya via WhatsApp tidak ada jawaban dari hasil temuan investigasi.

Menyikapi diskusi Media dan laporan masyarakat, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur berharap KAPOLDA Jatim Irjen pol Imam Sugianto untuk mengerahkan anggotanya datang ke lokasi untuk melidik temuan tersebut agar tidak berkepanjangan dan karap dilakukan oleh Mafia pengusaha penimbunan minyak.

Kami berharap pihak POLDA Jatim bisa menindak tegas segala hal yang mereka lakukan, karena salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9  UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan),” Ungkap Aktivis KAKI, Ahad 19 November 2023.

Penulis: Timhos

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini