Gegara Korupsi Dana Desa, Kejari Tahan Kades, Bendahara Digiring dan Dititipkan Ke Lapas Lamongan

LAMONGAN – Diketahui kepala desa dan bendahara ditahan tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan. Mereka diduga melakukan korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dalam mengelola keuangan desa.

Kepala desa yang dititipkan di Lapas kelas IIB Lamongan itu adalah BCK (35) seorang Kades Pucakwangi, Kecamatan Babat bersama Kaur (Kepala Urusan) Keuangan yang merangkap sebagai bendahara Desa Pucakwangi dengan inisial YS (48).

Mereka berdua diduga telah melakukan korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dalam mengelola keuangan desa yang mengakibatkan desa mengalami kerugian sebesar Rp 147.281.600.

“Kejari lamongan telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yaitu Kades dengan inisial BCK (35) bersama Kaur Keuangan yang merangkap sebagai bendahara Desa Pucakwangi dengan inisial YS (48),” Ujar Kasi Intel Kejari Lamongan M Fadly Arby, Jumat (8/12/2023).

Fadly Arby mengungkapkan, dalam kurun waktu tahun 2017 hingga tahun 2019 Desa Puncakwangi telah terjadi tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dalam mengelola keuangan Desa yang dilakukan oleh kedua tersangka.

Tersangka melakukan pembayaran dan pengeluaran uang kas desa tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban yang mengakibatkan desa mengalami kerugian lebih dari Rp 100 juta lebih. “Kedua tersangka ini ada dalam berkas perkara yang berbeda,” tambahnya.

Berbagai penyalahgunaan wewenang dalam mengelola keuangan desa tersebut, rinci Fadly, di antaranya mengambil kebijakan pembayaran pajak kegiatan pembangunan jalan rabat beton sendang dari Dana Desa Tahun 2018 menggunakan dana PAD Tahun 2018 sebesar Rp 21 juta yang pembayarannya tidak sesuai peruntukannya.

Bahkan mengambil kebijakan pembayaran pajak PBB masyarakat desa dari dana PAD Tahun 2019 sebesar Rp 26.728.000 yang pembayaran juga tidak sesuai peruntukannya.

Tersangka juga melakukan pembelian meubelair, aksesoris dan pemeliharaan lainnya dari Dana ADD Tahun 2019 sebesar Rp 13.200.000 direalisasikan diluar kegiatan yang ditetapkan dalam APBDes.

Dugaan penyalahgunaan wewenang lainnya, sebut Fadly, adalah tersangka melakukan pengeluaran dana ADD sebesar Rp 7.385.400 yang tidak ditemukan bukti pertanggungjawabannya. Tersangka juga meminjamkan uang PAD tahun 2017 dan 2018 Kepala Pengurus HIPPAM yang totalnya sebesar Rp 28.668.200.

Padahal tidak ada ketentuan yang memperbolehkan uang PAD dipinjamkan kepada pihak ketiga dan tanpa ada perjanjian serta sampai saat ini belum dikembalikan.

“Bahwa tersangka menerima uang dari Bendahara Desa sebagaimana kuitansi tertanggal 02/01/2017 sebesar Rp 400 ribu, kuitansi bulan april 2017 sebesar Rp 13,8 juta, kuitansi tanggal 18/08/2017 sebesar Rp 20 juta, kuitansi tanggal 16/01/2018 sebesar Rp 5 juta dan Rp 39,2 juta akan tetapi tidak ada pertanggungjawabannya.

      Menurut keterangan dari tersangka uang tersebut diberikan kepada tim pelaksana lapangan pekerjaan rabat beton akan tetapi tidak menerima uang tersebut dan diduga masih banyak penyalahgunaan wewenang dalam mengelola keuangan desa lainnya.

“Dalam perkembanganya bahwa kedua tersangka saat ini dilakukan penahanan di Lapas kelas IIB Lamongan,” tukasnya.

Penulis: Timhos

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini