Sorotan Jurnalis Indonesia Menduga Misteri Meninggalnya Aldi Masuk Pasal 338 KUHP

BALI INDONESIA – Bergulir belum terungkapnya motif meninggalnya Aldi Nababan menjadi pertanyaan publik, asumsi terkesan lambat dan kurang gerak cepat (gercep) kinerja penyidik kepolisian .

“Live bersama Eva Nababan pada 8 Desember 2023, dalam hal ini sosok Eva Nababan jadi buah bibir Di publik, saat percakapan dengan Jurnalis Indonesia (Netti Herawati SE) secara langsung bahwa saat itu Eva tidak pernah melihat jenazah Aldi karena ditempat kejadian jenazah sudah dibawa ke RS.Sangla.

Hubungan pertemanan dengan Aldi itu dikenalkan lewat teman beberapa tahun lalu Serta tidak pernah kontak lagi. Kalau dengan mona kak Aldi merupakan pertemanan sesama Organisasi dan satu alumni.

Masalah HP Eva hanya menerjemahkan saja bahasa batak saat itu diminta Polisi tanpa mengesernya, katanya. Dijelaskan saya cuma penghubung yang diminta untuk menjelaskan kepihak keluarga dan untuk proses pengiriman jenazah saya ikut serta, kata Eva.

“Lanjut Eva, saya juga merasa terganggu
Kehidupan privasi, atas hujatan tuduhan yang tidak benar di media dan sosmed, saya berharap kasus ini cepat terungkap dengan cepat, Eva mengakhiri.

Kita semua belum tahu hasil otopsi diumumkan Kepolisian, harapan publik segera agar kasus ini menjadi terang benderang. Diharapkan juga untuk konfrensi pers terbuka untuk semua media. Jangan hanya Memberikan ruang Media yang dapat undangan saja.

Sorotan Jurnalis Indonesia Menduga bahwa meninggalnya Aldi di bunuh sebagai mana Pasal 338 KUHP yang merumuskan bahwa : “barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Media independent diharapkan boleh ikut Saat konfrensi pers berlangsung, agar keterbukaan informasi publik tertuang sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

Penulis: Hosnews

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini