SAMPANG | HN.ID – Semakin mendekati pelaksanaan pemilihan umum ( Pemilu ) jadi momentum lima tahunan pesta demokrasi yang akan dilaksanakan tahun 2024 mendatang. Agar dalam pelaksanaan pemilu tetap kondusif dua lembaga tunjukan pemerintah KPU dan Bawaslu.
Sementara itu, pelaksanaan diberikan tugas kepada dua lembaga yang di tunjuk pemerintah tentang semua seperti persiapan, dalam hal ini yakni Komisi pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas pemilu atau (Bawaslu).
Hanya demi populasi dan dikenal oleh masyarakat dalam rangka mendapatkan dukungan dan beberapa kader dan anggota partai politik mengikuti kontestasi calon legislatif dalam pemilu mendatang. Kran kampanye resmi dibuka oleh pemerintah melalui penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum, ada sesuatu yang berbeda di negeri ini.
Agenda lima tahunan tersebut membuat masyarakat sedikit bingung dengan ulah para calon legislatif yang mempromosikan dirinya dengan berbagai pola dan cara.
Ada yang memasang foto dirinya besar-besar di papan reklame berbayar, hal ini wajar saja. Berarti sang caleg punya modal besar atau relasi yang mau membantu memasangkan promosi dirinya di banner besar, terutama di pusat kota.
Pastilah akan berpikir panjang untuk membuat strategi jitu bagaimana biar mereka bisa dipilih dan terpilih untuk menduduki salah satu kursi di daerah pemilihannya.
Hal yang paling elegan adalah caleg yang mau jalan door to door, dari pasar tradisional ke pasar lainnya, dari kumpulan kelompok A ke kumpulan kelompok B atau mengikuti kegiatan-kegiatan besar untuk memperkenalkan dirinya.
Yang amat disayangkan, caleg yang sudah merasa sangat yakin terpilih hanya dengan menempelkan foto dirinya di tembok, di pohon, di tiang telepon, di tiang listrik dan lainnya. Apakah dengan cara itu sudah merasa yakin terpilih? Kalau untuk branding atau dikenal orang, cara-cara seperti ini sah-sah saja.
Itu terlihat disepanjang jalan provinsi baik di desa maupun perkotaan di Kabupaten Sampang, banyak ditemui bener-bener (APK) caleg, terpaku di pepohonan bak pohon ber dan tiang listrik. Baik itu APK dari calon legislatif maupun calon presiden dan wakil presiden.
Hal itu jelas melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Undang-undang nomor 17 tentang Pemilu. Seperti di fasilitas pemerintah, fasilitas ibadah, taman dan tempat terlarang lainnya.
Saat media ini mencoba mengkonfirmasi melalui WhatsApp Muhalli, selaku Ketua Bawaslu Sampang, prihal banyaknya pemasangan APK yang terpasang di tiang listrik dan terpaku di pohon, pihaknya tidak merespon. Sampai berita ini masuk ke dapur Redat upaya konfirmasi akan terus dilakukan. AF