SAMPANG, HD.ID – Agenda sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan kasus pencemaran nama baik yang menyangkut Anggota Dewan H.Fauzan Adima (terdakwa) atas laporan Sri Rustiana, hari ini, selasa (19/12/2023)
Sempat tertunda dua Minggu. Sidang perkara No.189/Pid.B/2023/PN Spg.
Agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang.
Pantauan media ini dilokasi aparat keamanan dari berbagai Satfungsi Polres Sampang melakukan sweeping dan pembatasan jumlah peserta sidang dengan pertimbangan lokasi dan ruangan kursi PN Sampang, namun kesekretariatan memfasilitasi 2 (dua) layar di luar sidang.
Terkonfirmasi via Humas PN Sampang Abdul Rahman, SH bahwa sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ratna Mutia Dinasti, SH., M. Hum didampingi dua Hakim Anggota lainnya, Elyas Eko, SH dan Agus Eman, SH.
Saat membuka sidang Ketua Majelis Hakim, Ratna Mutia Dinasti, SH., M. Hum menyampaikan bahwa salah satu anggota Majelis Hakim, Ivan Budi Santoso SH berhalangan hadir dan kali ini diganti sementara Elyas Eko, SH.
Sesuai agenda sidang kali ini Harto, SH selaku JPU membacakan tuntutan 2 (dua) tahun atas terdakwa H Fauzan Adhima dengan pengetrapan pasal 311 ayat (1) KUHPidana :
“Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun”.
Pasca usai sidang H. Fauzan Adhima didampingi Ketua Tim Penasehat Hukumnya, Agus Andriyanto, SH menggelar jumpa Pers untuk membuka ke publik atas beberapa kejanggalan saat sidang pembacaan tuntutan oleh JPU.
Andriyanto SH, menyatakan ada beberapa kejanggalan, bagaimana awal laporan Pelapor ke Satreskrim Polres Sampang atas pencemaran nama baik diri Pelapor sebagaimana diatur pada pasal 310 KUHP, namun kali ini JPU pada tuntutan merujuk pada ketentuan pasal 311 ayat (1) KUHP ini kan lucu.
Bahkan kata dirinya saat sidang agenda pembuktian baik saksi maupun menghadirkan alat bukti video tidak terbukti sebagaimana diatur pada ketentuan pasal 311 ayat (1).
Lanjut Andriyanto, tulisan/capture itu menjadi unsur penting dan utama pengetrapan pasal 311 (1), hal ini tak terbukti saat sidang pembuktian.
Namun dirinya tetap menghargai proses hukum dan pada sidang mendatang, Rabu, (27/12/2023) akan mengajukan pledoi sebagai bentuk pembelaan terhadap tuntutan atau tuduhan JPU serta hal-hal yang meringankan dan kebenaran atas dirinya. (Ab)