Ad

Gagal Diintervensi Dan Dipropaganda, Ketua Umum FMPB M Ritonga Sambangi Kantor KPK Pertanyakan Kasus Bupati Asahan

JAKARTA, HN- Mencuatnya dugaan korupsi di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Asahan hingga mendapat respon positif dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), semakin membuat ‘para penjilat’ Bupati Surya kepanasan.

Pasalnya, usai gagal mengintervensi serta terkesan mengintimidasi gerakan Forum Mahaswa Peduli Bangsa (FMPB) untuk menghentikan aksi unjukrasa menyuarakan dugaan kasus korupsi di Pemkab Asahan, tampaknya semakin membuat oknum Camat SP kepanasan

Salah seorang oknum Camat bernama SP yang pernah mendatangi Ketua Umum FMPB M Ritonga usai melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumateta Utara, diduga berupaya menciptakan pembungkaman dengan metode propaganda.

“Kita mendapat infromasi bahwa oknum tersebut mengatakan kepada salah seorang pengurus organisasi sayap partai Golkar di kabupaten Asahan, bahwa aksi unjukrasa kami menyuarakan sejumlah kasus dugaan korupsi di Pemkab Asahan sudah terhenti. Kami pastikan akan dilakukan terus aksi unjukrasa, hingga KPK berhasil. ” ujar Ketua Umum FMPB M Ritonga melalui komunikasi selular mengaku bahwa dirinya sedang di kantor KPK, Kamis (4/1/2024).

Dipaparkan Ketua Umum FMPB M Ritonga, saat ini dirinya sedang menyambangi kantor KPK terkait dua kepala daerah yang dilaporkan FMPB, dimana salah satu kepala daerah yang dilaporkannya Bupati Asahan Surya Bsc dan salah satunya Bupati Simalungun Radiapoh Hasiolan Sinaga (RHS) dan Ketua DPRD Simalungun TJS.

Dengan tujuan lanjut M Ritonga menjelaskan, memberikan alat bukti, dengan salah satu tuntutan yaitu permohonan penyadapan sejumlah nomor selular Bupati, pejabat eselon II, serta sejumlah nama diduga kuat sering berinteraksi yang mengarah pada dugaan KKN di didaerah tersebut.

“Selain mempertanyakan perkembangan, dilaporan kita kemarin diminta untuk melengkapi nomor selular pejabat yang diminta sadap” jelasnya.

Tak hanya itu, lanjut M Ritonga, FMPB juga akan melakukan aksi unjukrasa lanjutan di depan Gedung KPK pada hari Jumat (5/1/2024) serta membuat laporan pengaduan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang berfungsi sebagai lembaga sentral (focal point) yang mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.

“Kita mendapat infromasi bahwa ada sejumlah nama, didiga dimanfaatkan sebagai pemilik rekening penerimaan dugaan gratifikasi dan KKN yang dinilai sebagai setoran kepada kepala daerah tersebut” pungkasnya.

Dilaporkan sebelumnya, adapun sejumlah dugaan kasus korupsi di Pemkab Asahan diantaranya dugaan KKN pada laporan fiktif penerima dana hibah /bansos, dugaan korupsi pembangunan gedung PTSP dan gedung mangkrak serta modus sedekah rutin setoran kepada Bupati Asahan.

Ironisnya, lanjut M Ritonga mengakhiri, modus sedekah rutin sudah menjadi hal kebiasan di lingkungan Pemkab Asahan.

“Sementara, untuk Bupati Simalungun diduga menerima pungutan liar (GU) pemotongan kegiatan seniali 10 persen, dugaan gratifikasi pemenangan proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Simalungun, pemotongan dana BOS, indikasi jual beli jabatan sehingga berdampak pada tidak berjalannya secara normal fungsi Baperjakat tentang penerapan SOP dalam penempatan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui perusahaan property. “pungkas Ketua Umum FMPB M Ritonga.
(Sy.Lbs)

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img