MOJOKERTO – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur berharap Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto mengusut tuntas totalitas keterlibatan Korupsi Pembiayaan PT BPRS Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun 2020.
Diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto. Tersangka berinisial R (45) tersebut merupakan mantan Direktur Operasional di PT BPRS Kota Mojokerto.
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02/M.5.47/ Fd.1/10/2023 tanggal 5 Oktober 2023, perempuan warga Kota Mojokerto ini ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dalam penetapan tersebut, tersangka belum dilakukan penahanan.
Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) monitor kinerja Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Dihawatirkan ada Penyalahgunaan Wewenang melawan hukum dengan meng SP3 salah satu Saksi keterlibatan Korupsi Pembiayaan PT BPRS Tersebut yakni dengan adanya indikasi Gratifikasi," Jumat (05/01/2024).
KAKI juga berharap Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto segera mengusut tuntas meringkus Oknum Oknum keterlibatan dugaan Korupsi Pembiayaan PT BPRS Kota Mojokerto agar Kejari Kota Mojokerto masuk Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi dan Bersih Melayani (WBBM) dan bukan hanya slogan di kejaksaan Saja.
Adapun diantara Saksi yang mendapatkan panggilan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto sdr Catur Setyo Prabowo ia dipanggil Untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) kota Mojokerto berdasarkan surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto nomor Print-02/M.5.4 .7/fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023 a.n tersangka Choirudin, S.Hi.
Terindikasi Catur Setyo Prabowo mulai melakukan lobi-lobi dengan Kasipidsus Kejari Kota Mojokerto agar kasus yang menjeratnya batal demi hukum dan tidak ada lagi yang menghantui dirinya. “Dalam artian, adanya lobi tersebut supaya kasus dugaan Korupsi Pembiayaan PT BPRS di SP3 oleh Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.
“Sebelumnya diberitakan, bahwa Kepala Kejari (Kajari) Kota Mojokerto, Bobby Ruswin menyebutkan, berdasarkan proses penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan PT BPRS Kota Mojokerto tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2020, Tim Penyidik Kejari Kota Mojokerto telah mengumpulkan alat bukti dan sejumlah barang bukti.
“Dari alat bukti dan barang bukti tersebut membuat terang tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kami menetapkan satu orang tersangka, R (perempuan). Jabatannya Direktur Operasional di PT BPRS Kota Mojokerto,” ujarnya Jumat (6/10/2023).
Dari hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Mojokerto tersebut, kata Kajari, sementara ini ditemukan potensi kerugian senilai Rp30 miliar. Menurutnya, dalam kasus tersebut masih dimungkinan akan menyeret sejumlah tersangka lain.
“Jadi dalam perkara ini, akan ada banyak tersangka. Insya Allah minggu depan akan ada tersangka lain, tapi untuk kali ini masih ada satu tersangka yakni tersangka R. Ada banyak (tersangka). Untuk tersangka R belum kami lakukan penahanan, tersangka masih koorperatif memenuhi panggilan-panggilan yang kami sampaikan,” pungkasnya.”
Penulis: KUSNADI