SUMATERA – Diduga banyak kejanggalan, Padahal jelas sekali disaat bukti sudah cukup dan disertai saksi – saksi, tidak ada alasan buat penyidik untuk tidak melakukan proses gelar perkara dan penetapan tersangka, hal ini patut dipertanyakan kinerja dan profesionalisme Oknum penyidik Polsek Kampung Rakyat, Labuhan batu Selatan.
Selain itu, Kanit Reskrim Polsek kampung rakyat diduga sempat melarang wartawan merekam atau memvideokan saat wawancara dengan alasan karena punya Pimpinan. Hal tersebut Terdengar dan terlihat jelas dalam rekaman suara dan video sebagai dokumentasi pada Selasa 02/01/2023 sekira pukul 14:40 wib.
Ini yang terjadi malah kontradiksi dan menjadikan perkara ini berlarut-larut dan cenderung tidak ada penyelesaian. perkara ini berawal dari Heppynes Hia dituduh melakukan pencurian oleh Security perusahaan PT. ANAK TASIK, bahkan sampai di bawa ke Polsek Kampung Rakyat wilayah Polres Labuhan batu Selatan. Berhubung tuduhan itu tidak terbukti akhirnya Heppynes Hia melaporkan balik atas tuduhan pencurian pada hari Minggu, 12/11/2023 sesuai bukti laporan No STTLP/236/XI/YAN 2.5/2023/SU/RES LBH SEL/Sek Kp Rakyat.
Bahkan sesuai dengan Investigasi dan temuan di lapangan, pelapor sudah di panggil dan dilakukan mediasi, tapi yang datang tidak semua para terduga uang menuduh, tetapi hanya manajer dari perusahaan itu yang datang pada saat itu bersama temannya.
Oleh keterangan yang di sampaikan narasumber di lokasi kejadian, bahwa yang menuduh Heppynes Hia itu bukanlah centeng melainkan security resmi yang bekerja di perusahaan PT ANAK TASIK.
“Kemarin tidak lama sesudah kejadian saudara Heppynes dituduh mencuri, saya sendiri dituduh oleh oknum – oknum security tersebut, bahkan brondolan sawitnya sempat dibawa, sepertinya mereka sudah terbiasa melakukan itu, mereka bukanlah centeng melainkan security yang resmi di pekerjakan di perusahaan PT. ANAK TASIK,” ujar AM.
Selain itu, oleh narasumber menyampaikan kepada heppines bahwa baru-baru ini setelah kejadian tuduhan ini diduga diantara mereka ketangkap tangan oleh manajernya gegara memaling buah Sawit PT itu dan sempat dibawa kepolsek kampung rakyat, akan tetapi mungkin sudah Aman. diduga mengingat laporan heppines sedang berlangsung.
Untuk diketahui saat Athia Hia selaku saudara Heppynes Hia melakukan konfirmasi terkait tindak lanjut, proses serta perkembangan laporan dari Heppynes Hia,, Selasa,02/1/2024, penyidik Polsek Kampung Rakyat hanya mengatakan masih diproses, bahkan untuk melakukan pengambilan gambar dan Video sesuai dengan profesi Athia yang merupakan wartawan sempat adu mulut dulu sama pihak Polsek Kampung Rakyat.
“Prosesnya seperti apa, mengingat kasus ini kan jelas dari awal saya ikuti, pada saat dituduh sampai dibawa ke Polsek Kampung Rakyat, di paksa untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukan, seperti seorang tawanan, apalagi menurut keterangan Heppynes, bahwa lehernya di piting oleh salah satu oknum security tersebut, dari rumah sampai ke tempat mobil sebrang paret depan rumah” Urainya.
Lebih lanjut Athia mengatakan bahwa Perkebunan PT, ANAK TASIK ini berseberangan dengan Perkebunan kelompok tani, terpisah hanya adanya anak sungai kecil, tapi jalannya pun tetap memakai jalan satu arah, itupun ada tiga posko milik Perusahaan PT. ANAK TASIK dan dijaga oleh security.
“Logika saja lah sampai 3 Ton sawit TBS (Tandan buah segar) yang dituduh heppines mencuri, sedangkan siang hari itu jelas-jelas dia bekerja di kebun sawit milik Marga tarigan. Sampai mana lah mampu nya tenaga oleh satu orang manusia.??
Selain itu kalau pun mencuri pasti ketahuan, mengingat jalannya hanya satu jalur dan ada posko – poskonya, dan menurut keterangan beberapa warga sudah sering perusahaan PT. ANAK TASIK melakukan hal-hal serupa dengan menuduh anggota kelompok Tani,” Pungkasnya.
Ditempat yang sama Heppynes Hia berharap agar secepatnya laporannya ditindak lanjuti oleh penyidik, mengingat dia sendiri tidak fokus, dengan selesainya perkara ini secara otomatis dia bisa melanjutkan aktivitasnya tanpa ada gangguan, dan pastinya untuk para pelaku agar ada semacam efek jera.
“Saya ini orang kecil, tapi bukan berarti saya harus diremehkan dengan tuduhan-tuduhan yang tidak mendasar dan cenderung dipaksakan, karena keadilan itu bukan hanya milik segelintir orang kaya, melainkan milik semua warga negara indonesia, terasa sudah dalam penanganan kasus ini secara otomatis sudah merugikan saya dan pembelajaran juga buat pelaku agar ada semacam efek jera dan cenderung tidak semena-mena menuduh orang tanpa bukti yang jelas,” tandasnya heppines.
“Ya kita tunggu saja sampai dimana perkembangan kasus ini, pastinya kita akan kawal agar ada penyelesaian dan tidak berlarut – larut, apalagi dari penyidik sudah mengatakan untuk segera di proses, kalaupun tidak sesuai saya pastikan akan membuat laporan ke Propam Polda Sumatera Utara,” tutup Athia Hia yang merupakan saudara Pelapor yang merupakan Profesi jurnalistik.
Menurut Pimpinan Media Kabar investigasi.id, Kasus ini akan tetap di giring sampai tuntas, Saya selaku Pimpinan Media ini sudah memberikan Ultimatum kepada anggota media saya. Dimana ultimatum tersebut adalah, dalam 1 minggu tidak selesai masalah ini maka Saya dan Kuasa Hukum Media saya akan turun langsung untuk menangani kasus ini.
Sudah jelas bukti-bukti bahwa yang dituduhkan Oknum-oknum perusahaan tersebut tidak terbukti, dan masalah tersebut sudah sampai ke Polsek Kampung Rakyat saat Oknum-oknum tersebut membawa Saudara Heppines ke Polsek tersebut.
Berdasarkan dari itu saja pihak Polsek Kampung Rakyat sudah bisa menggelar perkara dengan psngaduan dari saudara hepines, tetapi kenapa sampai sekarang belum juga ada titik terang dari permasalahan tersebut.
Masalah yang dituduhkan Oknum-oknum Pihak Perusahaan kepada saudara Heppines sudah jelas melanggar Undang-Undang, yang paling utama adalah melanggar Undang-Undang pencemaran nama baik, yaitu :
- Pasal 310 Ayat 1 KUHP:
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” - Pasal 310 Ayat 2:
Pasal ini akan mengatur perbuatan pencemaran nama baik yang dilakukan secara tertulis. Seseorang yang mencemarkan nama orang lain secara tertulis dapat dikenakan pasal ini. - Pasal 310 ayat 3 berbunyi:
“Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” - Pasal 311 ayat 1:
Pasal 311 KUHP mengatur tentang perbuatan fitnah yang dilakukan oleh seseorang. Perbuatan fitnah yang dapat mencemarkan nama orang lain dapat dikenakan oleh pasal ini. - Pasal 311 ayat 1 KUHP berbunyi “Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”
- Pasal 315.
Pasal 315 KUHP mengatur mengenai penghinaan ringan yang dilakukan oleh seseorang. Pengertiannya, jika seseorang mengumpat atau memaki-maki dengan kata-kata keju yang menurut pendapat umum dapat digolongkan sebagai kata penghinaan, maka tergolong memenuhi unsur dari pasal 315. - Pasal 315 KUHP.
“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” - Pasal 317.
Pasal 317 KUHP mengatur mengenai perbuatan memfitnah dengan pengaduan. Yang dimaksud memfitnah dengan pengaduan dalam pasal 317 KUHP dalam pasal 1 yaitu “Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Selain itu, kami juga akan segera membawa perkara ini ke Polda Sumatra Utara. Selain melaporkan masalah kasus pencemaran nama baik, kami juga akan melaporkan terkait dugaan Oknum-oknum yang sudah bekerjasama dengan pihak perusahaan.
Rep : Athia dan Tim