SAMPANG, HN.ID – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sampang digelar di Graha Paripurna lantai II Jl. Wijaya Kusuma, Kamis (18/01/2024) dipimpin Wakil Pimpinan dari Fraksi PPP, H. Amin Tirtana, didampingi Rudi Kurniawan Wapim DPRD dari Fraksi Partai Nasdem dan dihadiri pula H. Abdullah Hidayat mewakili Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi.
Moh Anwari Abdullah selalu Sekretaris DPRD Sampanh saat mengawali sambutan melaporkan bahwa, rapat paripurna saat ini dihadiri 23 orang Anggota DPRD Sampang dari sejumlah 45 anggota keseluruhan.
Pimpinan Rapat H. Amin Tirtana mengatakan Rapat Paripurna ini untuk menindak lanjuti hasil Badan Musyawarah (Bamus), yakni :
- Nota Penjelasan Pengusul Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
- Nota Penjelasan Bupati atas Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh;
- Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Sampang Tahun 2024-2044.
H. Amin menjelaskan, agenda Rapat Paripurna kali ini dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sampang Terhadap 2 Raperda Eksekutif dan 1 Raperda Inisiatif,” imbuhnya.
H. Abdullah Hidayat saat mewakili Bupati menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dewan yang terhormat telah memberikan kesempatan kepada eksekuti untuk menyampaikan Nota Penjelasan.
Dirinya, menyampaikan berdasarkan ketentuan Pasal 94 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh wajib dilakukan oleh pemerintah daerah, dan/atau setiap orang.
Akhir Masa Jabatan (AMJ) Pasangan Bupati Sampang H. Slamet Junaidi dan Abdullah Hidayat masa bakti 2019-2024 yakni, 31 Januari 2024 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 143/PUU-XXI/2023 tanggal 21 Desember 2023 lalu.
Terpantau pula, Rapat Paripurna dihadiri Sekdakab Sampang, H. Yuliadi Setiawan didampingi Jajaran Pimpinan Eselon II, para Kabag Setdakab, para Camat dan perwakilan unsur Forkopimda. (Bn)