SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya terindikasi mengelola Perusahaan Air Minum atau air bersih diatas Tanah Haram. Pasalnya Kasus Sengketa Tanah PDAM Surya Sembada Kota Surabaya sudah puluhan Tahun dan sudah 47 tahun di kuasai pihak PDAM Surya Sembada. Pasalnya terindikasi Tanah PDAM dimaksud merupakan pembelian dari PT Sinar Galaxy Surabaya yang mana PT Sinar Galaxy waktu itu mendapat Tanah dari Pandam Surabaya hasil pinjam dari Alm SOERADJI dengan luas tanah 5000 M2 untuk pembangunan Gudang Senjata.
Kemudian PT Sinar Galaxy Surabaya mengeklaim dan menggandakan luas Tanah Tersebut menjadi 21.279 M2 dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 4240 Tahun 1983 dan selanjutnya dijual kepihak PDAM Surya Sembada Kota Surabaya. Diketahui sebelumnya Direktur Utama Ir Wisnu Cahyono ST menyampaikan bahwa Tanah PDAM Surya Sembada bukan milik Pemkot Surabaya silahkan kalau mau dieksekusi,” ujarnya kepada Intelijen DPW KAKI JATIM.
Waktu itu, permohonan KAKI DPW JATIM soal uang Ganti Rugi dan pengosongan lahan tanpa Aktivitas Apapun di kantor PDAM Surya Sembada Kota Surabaya pada tanggal 23 NOVEMBER 2023. Dijawab pada tanggal 12 – 12 – 2023 dengan penjelasan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 340/Sip/1981 26 Nopember 1981.
Padahal sudah jelas hasil putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia menyatakan bahwa tanah Perusahaan Daerah Air Minum Surabaya Jl Gubeng Masjid No 4A (PDAM Surya Sembada Kota Surabaya) Jl. Mayjen Prof. Dr. Moestopo No.2, Pacar Keling, Kec. Tambaksari, Surabaya, Jawa Timur milik Alm Soeradji.
“Berikut jawaban Ir Arief Wisnu Cahyono, ST Direktur Utama PDAM Surya sembada Kota Surabaya soal Permohonan DPW KAKI JATIM:
Dengan hormat Sehubungan dengan surat Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur Komite Anti Korupsi Indonesia Nomor PXV/DPW/KAKI/JATIM/2023 tanggal 23 Nopember 2023 perihal Permohonan Ganti Rugi Lahan Tanah Atau Pengosongan Lahan Tanah aktivitas apapun sampai 30 November 2023 dengan ini kami menyampaikan hal hal sebagaimana berikut:
Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 340/Sip/1981 26 November 1981 sudah berkekuatan hukum tetap adapun mengenai status lahan tanah Kantor PDAM Surya Sembada kota Surabaya secara hukum sah milih PDAM Surya Sembada Kota Surabaya. Oleh karena itu apabila saudara tetap ingin mempersoalkan status lahan tanah tersebut saudara dapat melakukan upaya hukum berdasarkan perundang undangan yang berlaku.
Pada hari Jumat 26 Januari 2024, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur mendatangi Pengadilan Tinggi Surabaya Jawa Timur menindaklanjuti Permohonan Pengosongan di Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 18 Desember 2023 yang sampai sekarang belum juga ada jawaban khusus kepada Lembaga Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) wilayah Provinsi Jawa Timur.
Sebelumnya Darmanto Dachlan, SH, M.H Pihak Pengadilan Negeri Surabaya bagian Eksekusi menghubungi Moh Hosen Ketua KAKI DPW JATIM melalui Via WhatsApp dengan mengatakan, akan memberikan informasi soal eksekusi pengosongan lahan di area Tanah PDAM Surya Sembada Kota Surabaya sesuai permohonan surat masuk. Namun hampir menjelang satu bulan, Darmanto Dachlan SH MH tidak ada respon soal rampungnya Eksekusi hanya saja mengatakan masih Aanmaning dan belum ada kejelasan sampai saat ini dari pengadilan negeri Surabaya.
Kami berharap Pengadilan Tinggi Surabaya Jawa Timur menindak tegas Topoksi kinerja Pengadilan Negeri Surabaya agar permohonan eksekusi pengosongan berjalan sesuai aturan yang berlaku sebagaimana putusan mahkamah agung nomor 340/Sip/1981 26 Nopember 1981. dan menunjukkan bahwa Kinerja PT Surabaya Jawa Timur masuk Zona integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Bersih dan Bebas Melayani (WBBM) Sesuai arahan Mahkamah Agung Republik Indonesia agar tercipta ke amanan dan kekondusifan beraktivitas.
Setelah datangi Pengadilan Tinggi Surabaya Jawa Timur, KAKI akan melangkahkan Pengaduan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan dugaan pihak pengadilan negeri Surabaya terindikasi menerima Suap/ Gratifikasi dari oknum oknum mafia tanah yang bersemayam di Tubuh PDAM Surya Sembada Kota Surabaya. Terbukti permohonan pengajuan eksekusi pengosongan belum ada jawaban kongkrit dan penjelasan dari ketua pengadilan negeri Surabaya melalui bagian Eksekusi/juru sita ataupun Panitera/ pengganti.
Sebelumnya Pada hari Senin 18 Desember 2023, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur Kuasa Ahli Waris Alm SOERADJI Mengajukan Eksekusi Pengosongan kembali dengan Nomor: PXXII/DPW/KAKI/JATIM/2023. Diketahui sebenarnya eksekusi sudah pernah dilakukan pada 18 Juli 1987 dengan Ketetapan Nomor: 51/1986 Eks.G, namun Jurus sita pengganti (Alimuddin Hs) Pengadilan Negeri Surabaya melakukan hal yang melanggar ketentuan Mahkamah Agung Republik Indonesia, yakni:
Dengan melakukan eksekusi bukan di Rumah dan Tanah di jalan GUBENG Masjid No 4 A , belakang RT V RW VI gubeng Pojok Surabaya ( Area Kantor PDAM Surya sembada Kota Surabaya). Melainkan melakukan Eksekusi Tanah Kosong yang terletak di Jl Dharmahusada No. 2-4 Surabaya Sehingga eksekusi Pengosongan dibatalkan karena Salah Sasaran,” Ungkap Aktivis KAKI,” Jumat 26 Januari 2024.
Penulis: Agus SUBIANTO