Ad

KAKI Dukung Kapolri Tegaskan dan Terapkan Pasal 49 Ayat (1) KUHP Agar Kejadian Kriminalisasi Tak Kunjung Datang

JAKARTA – Indonesia Negara hukum, Setiap orang yang karena keadaan terpaksa, melakukan tindakan yang diperlukan untuk membela diri sendiri, orang lain, atau harta bendanya dari pada serangan yang mengancam nyawa, membahayakan diri sendiri, orang lain, atau harta bendanya, terhadap orang yang diancam itu tidak dapat dihukum.

Pembelaan diri diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 49. Berikut adalah kutipan dari Pasal 49 KUHP:

“Setiap orang yang karena keadaan terpaksa, melakukan tindakan yang diperlukan untuk membela diri sendiri, orang lain, atau harta bendanya dari pada serangan yang mengancam nyawa, membahayakan diri sendiri, orang lain, atau harta bendanya, terhadap orang yang diancam itu tidak dapat dihukum.

Pasal tersebut menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dihukum jika mereka melakukan tindakan yang diperlukan untuk membela diri sendiri, orang lain, atau harta bendanya dari serangan yang mengancam nyawa atau membahayakan diri sendiri, orang lain, atau harta bendanya. Namun, tindakan tersebut haruslah terpaksa dan diperlukan dalam situasi yang dihadapi.

     Menyikapi Perkara Kriminalisasi yang sering terjadi, Moh Hosen Mengatakan bahwa banyak orang awam kebingungan dengan hukum di Indonesia, bagaimana tidak, orang membela diri dari ancaman, kekerasan, paksaan yang telah mencederai pelaku malah ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian.

Maka dari itu, Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur Meminta dan memohon dengan Hormat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menegaskan dan menerapkan Pasal 49 Ayat (1) KHUP Masih berlaku di Indonesia agar Kejadian Kriminalisasi Tak Kunjung Datang.

   Karena pelaku perampokan, begal, pengancaman dan lain sebagainya yang keterkaitan dengan Kriminalisasi tidak menutup kemungkinan berpikir, bahwa apapun yang terjadi pihak korbanlah yang akan berurusan dengan hukum, sehingga bagi para pelaku tidak merasa ada efek jera dalam melakukan kejahatan.

Pasal 49 ayat (1) KUHP menyebutkan: “Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana.

“Berdasarkan paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa KUHP Indonesia memberikan perlindungan hukum terhadap perbuatan pembelaan diri (terpaksa) yang dilakukan oleh seseorang yang menjadi korban tindak kejahatan. Pembelaan terpaksa dinilai tidak dapat dihukum karena merupakan hak yang dimiliki oleh semua orang untuk melawan perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Akan tetapi, tidak semua pembelaan terpaksa dapat dibebaskan dari tuntutan hukum.

Pembelaan terpaksa tersebut harus memenuhi beberapa unsur diantaranya mencakup adanya unsur serangan dan pembelaan agar dapat menjadi alasan pembenar.

Sedangkan untuk pembelaan terpaksa yang melampaui batas, dapat menjadi alasan pemaaf, sepanjang terdapat keguncangan jiwa yang hebat, yang berakibat terganggunya keadaan jiwa atau batin seseorang, sebagai akibat adanya ancaman atau serangan yang mendahului.

Adapun mengenai wewenang untuk memberikan penilaian tentang terjadinya Pembelaan Terpaksa (Noodweer) apakah merupakan wewenang setiap sub sistem peradilan pidana termasuk Penyidik, ataukah berada pada Jaksa selaku pemegang mandat asas Dominus Litis.

Ataukah semata-mata hanya Hakim yang diberikan kewenangan untuk memutuskan terkait alasan pemaaf dan pembenar dalam tindak pidana, serta menilai bersalah tidaknya seorang pelaku tidak pidana dalam konteks pembelaan terpaksa, menurut hemat kami masih sangat menarik untuk menjadi bahan kajian dan diskusi ilimiah bagi para ahli, pengamat dan praktisi hukum,” Ungkap Aktivis KAKI,” Rabu 31 Januari 2024.

Penulis: Netti Herawati, SE

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img