KAKI MENERIMA PENGADUAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA PEMILU 2024 ATAU CALEG GAGAL DENGAN CATATAN SUDAH BAYAR

JAWA TIMUR – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) lembaga sosial kontrol kinerja pemerintah di Indonesia yang berslogan mencegah lebih baik daripada mengobati selalu Siap bersama masyarakat untuk meraih Haknya dalam bidang kepemerintahan Maupun Pihak swasta yang berkaitan dengan Keuangan Negara.

Dalam tiap pemilu/pileg tidak lepas daripada kecurangan kecurangan meskipun tidak nampak dalam perolehan suara. Pastinya terindikasi Anggota Komisioner KPU/BAWASLU KPPS dan Kepala Desa/Lurah ada main mata dengan para Kandidat Legislatif untuk memenangkannya.

Dengan demikian tidak menutup kemungkinan caleg dimaksud sudah bayar atau di minta sejumlah uang oleh Oknum oknum Penyelenggara Pemilu, KPU/BAWASLU, Kepala Desa/Lurah , PPK KPPS dan lain Sebagainya dengan di janjikan suara untuk mensukseskannya.

        Menyikapi Pemilu 2024, Moh Hosen Ketua KAKI DPW Jatim dan Jajarannya siap menerima Pengaduan/Laporan terkait pelanggaran tidak pidana pemliu baik dari Masyarakat mau calon legislatif (CALEG) gagal dengan catatan sudah bayar atau diminta sejumlah uang oleh para oknum Komisioner KPU/Bawaslu, Kepala Desa/Lurah, PPK, KPPS Karena persoalan tersebut masuk ranah tindak pidana Pemilu.

Pada dasarnya Tindak pidana pemilihan umum (pemilu) merupakan bagian dari tindak pidana dalam rezim hukum pidana yang juga disebut sebagai perbuatan pidana atau delik. Dengan menggunakan istilah delik atau tindak pidana pemilu, maka akan menjadi lebih khusus, yaitu hanya terkait dengan perbuatan pidana yang terjadi dalam proses penyelenggaraan pemilu. Artinya, istilah tindak pidana pemilu diperuntukan bagi tindak pidana yang terjadi dalam atau berhubungan dengan pelaksanaan tahapan-tahapan pemilu.

“Secara yuridis, tindak pidana pemilu menurut Pasal 1 angka 2 Perma 1/2018 adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

Sedangkan yang dimaksud dengan pemilu menurut Pasal 1 angka 1 UU Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Diantara jenis tindak pidana pemilu dalam Bab II tentang Ketentuan Pidana Pemilu, yaitu Pasal 488 s.d. Pasal 554 UU Pemilu:

  1. Memberikan Keterangan Tidak Benar dalam Pengisian Data Diri Daftar Pemilih
    Pasal 488 UU Pemilu

Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain terutang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Data diri untuk pengisian daftar pemilih antara lain mengenai nama, tempat dan tanggal lahir, gelar, alamat, jenis kelamin, dan status perkawinan.

  1. Kepala Desa Menguntungkan atau Merugikan Peserta Pemilu
    Pasal 490 UU Pemilu

Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

  1. Memberikan Keterangan Tidak Benar dalam Laporan Dana Kampanye Pemilu
    Pasal 496 UU Pemilu

Peserta Pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) serta Pasal 335 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Pasal 497 UU Pemilu

Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

  1. Menyebabkan Orang Lain Kehilangan Hak Pilihnya
    Pasal 510 UU Pemilu

Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

  1. Menetapkan Jumlah Surat Suara yang Dicetak Melebihi Jumlah yang Ditentukan
    Pasal 514 UU Pemilu

Ketua KPU yang dengan sengaja menetapkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp240 juta.

  1. “Memberikan Suara Lebih dari Satu Kali
    Pasal 516 UU Pemilu

Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/ TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp18 juta.

Dengan demikian Lembaga Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) bekerjasama dengan pihak berwenang Siap menerima laporan/Pengaduan masyarakat atau Caleg Gagal yang pastinya Paham dengan permainan para oknum Penyelenggara Pemilu di masa proses penjaringan/penyaringan atau tahapan Sampai masa kampanye, berlangsungnya pemilihan maupun setelahnya,” ungkap Aktivis KAKI,” Senin 12 Februari 2024.

Penulis: Kusnadi

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini