Kasus Pengusiran Wartawan Enggan Ditindaklanjuti, Kapolsek Arjasa Polres Sumenep Disebut Tak Hargai Kapolri

SUMENEP, Hosnews.id- Polsek Arjasa Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur terkesan enggan dan ciut memproses serta memanggil Plt Camat dan anggota PPK Arjasa terduga pelaku kasus dugaan tindak pidana menghalang-halangi tugas wartawan saat melakukan peliputan seputar pemilu di kantor Kecamatan, Kepulauan Kangean.

Padahal, kasus laporan tersebut sudah diterima Polsek Arjasa sejak hari Kamis, 22/02/2024, bulan lalu.

Namun, hingga hampir sebulan lamanya, kasus tersebut tidak ada progres yang jelas.

Bahkan celakanya, saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut laporan dugaan menghalang- halangi tugas wartawan saat meliput tersebut, Kapolsek Arjasa Iptu Nurul Komar terkesan tutup mulut dan bungkam.

Sekedar diketahui, sebelum laporan dugaan menghalang halangi tugas wartawan dilayangkan, Kapolsek Arjasa dan PPK Arjasa disorot lantaran diduga abai terhadap pelaksanaan tugas di lapangan. Sebab, PPK nekat masuk ke tempat penyimpanan surat suara pemilu di GOR setempat dan membuka segel 9 kotak suara tanpa pengawalan dari kepolisian.

Lantaran kasus itu terus disorot, tiba tiba wartawan tidak boleh meliput saat ada rapat koordinasi di Kecamatan setempat.

Berkenan dengan itu, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menilai Kapolsek Arjasa sudah tidak menghargai Kerjasama Kepolisian dengan Dewan Pers yang sering kali dilontarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Wakapolri Komjenpol Agus Andrianto.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00.

“Penyidik harus tegas dalam menindak pelawan hukum yang bertentangan dengan UU Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 sebagai bentuk kepolisian presisi penegak hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila. Karena bagaimanapun Undang Undang dibuat untuk diterapkan bukan hanya dijadikan Bacaan,” kata pria yang memiliki hubungan emosional dengan beberapa Jenderal ini.

Hosen berharap, Kapolda Jatim dan Kabid Propam Polda Jatim menindaklanjuti kasus ini.

“Kami berharap AKBP  Iman Setiawan Kabid Propam Polda Jatim untuk menindaklanjuti pemberitaan ini, agar Kepolisian Presisi dibawah pemimpin Kapolda Jatim Irjenpol Imam Sugianto dinilai tegak lurus dalam menegakkan kebenaran dan keadilan di wilayah provinsi Jawa Timur dan menjadikan polisi presisi yang sejati dan berprestasi,” ungkap Aktivis KAKI,” Sabtu 16 Maret 2024.

“Mengenai Plt Camat yang dan oknum PPK yang diduga menjadi otak dalam menghalang halangi tugas wartawan ini harus segera dipecat,” tukas Hosen

Sementara itu, Ahmadineja Praktisi hukum dan komunikasi Universitas Unitomo menyatakan, mestinya laporan Wartawan  tersebut dapat ditindaklanjuti dengan profesional.

Sebab, terduga pelaku jelas sudah menghalang halangi tugas peliputan seputar pemilu.

“Dasar mengusir wartawan saat rapat koordinasi seputar pemilu itu apa? Kan wartawan tersebut sudah melaksanakan tugas negara dan sesuai dengan kode etik Jurnalistik,” ungkapnya.

Sebagai salah satu penegak hukum yang tidak hanya fokus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan perlindungan, Ahmadineja meminta Polsek Arjasa agar profesional.

“Maka sudah selayaknya Kepolisian khususnya Polsek Arjasa menindak lanjuti laporan yang telah diterima sehingga dapat diproses dengan baik dan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kapolsek Arjasa tidak boleh apatis. Apalagi yang melaporkan adalah seorang wartawan yang namanya terdaftar di dewan Pers,” ucap pemuda yang menjadi bagian dari elemen penting pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW ) Unitomo.

Penulis: Korlip Jatim

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini