KABUPATEN SIAK- Pada rabu 13/3/2024 sekira pukul 21.00 wib melalui konfirmasi awak media adanya beberapa pernyataan seorang bernama VIAN yang Terduga pelaku dan dirinya mengaku hanya sebagai hubungan keluarga dari kedua yang dilaporkan ke Sektor Polres Siak oleh laporan Farius Gulo selaku korban dugaan pidana penganiayaan atau pengeroyokan dimuka umum pada kamis 07 Maret 2024 sekira pukul 19.00 wib yang terjadi di perumahan PT.TKWL, kecamatan buatan Kabupaten Siak Provinsi Riau.
Salah seorang yang awalnya mengaku bernama Vian, kemudian ditanyak awak media kalau yang bernama ohezatulo siapa.? Jawab Vian, itukan nama saya waktu masih kecil. Jelasnya lewat Via telepon miliknya : 082172772118.
Iya mengatakan tidak pelaku ataupun terlapor, yang terlapor adalah Tumeatulo dan kamaludi. Itupun iya memastikan bahwa laporan Farius gulo selaku korban, itu Fitnah dan yang dimaksud pun terlapor sudah melapor balik ke polres juga”, jelasnya Vian pada rabu 13/3/2024.

Sambungnya lagi di PT TKWL ini mulai dari Manejer, asisten, humas, mandor satu, security dan polisi di perusahaan ini., Mereka sudah mengatakan sama kami disini bahwa takkan ditindaklanjuti laporan Farius gulo itu karena tidak menghargai kita disini, takkan ada yang mampu berapapun polisi masuk ke PT TKWL ini karena laporannya itu ” ucap Vian dengan meniru ucapan pihak dari perusahaan tersebut.
Hal ini pun masih waktu yang sama, kembali dikonfirmasi awak media ke Farius gulo selaku korban, jawabnya : bukan Vian itu tapi ohezatulo yang pastinya, bukan saksi ataupun pihak keluarga Terlapor melainkan itu langsung si terlapor, dan sampai ini belum ada kita ketahui bahwa mereka mengaku sudah melapor balik. Jelas sudah itu nomor telponnya dan photonya,” tegas pelapor.

Lebih lanjut pelapor menjelaskan”, bukan tidak kita hargai pihak perusahaan, sedangkan pada pagi itu jumat sekira pukul 07.00 wib seorang mandor bernama Bayu memanggil saya dari perumahan AFD 1 untuk datang ke kantor kebun ini dan sekira pukul 08.00 wib Sampainya saya di kantor kebun PT TKWL hingga sekira pukul 12.51 wib sampai pulang tanpa dihargai, disuruh masuk keruangan kantor saja tidak, jangankan dapat solusi ” ucap kesalnya selaku korban.
Kemudian melalui telpon oleh mandor itu Jumat 15/3/2024 di panggil lagi ke kantor humas kebun ini dan Sampainya saya sekira pukul 10.57 wib, Humas benama Alex bertanya tentang kronologi kejadian dan setelah kujelaskan semua disuruhnya saya membuat pernyataan itu lagi secara tertulis dan tanda tangan saya. Karena saya pun lagi ke adaan sakit nggak sanggup menulis pernyataan sebanyak itu dan kukatakan Bapak Humas saja lah yang tulis biar kujelaskan dan karena Pak Humas se akan maksa saya yang nulis maka saya pergi langsung pulang.
Terkait adanya kejadian dugaan penganiayaan terhadap Farius gulo, saat awak media ini menkonfirmasi ke Alex yang dimaksud selaku humas kebun PT TKWL tersebut lewat SMS WhatsApp : 082382952235″, Mohon maaf Pak, saya bukan Humasnya. tulisnya
Sejak pada selasa 12/3/2024.
Masih hari selasa itu, sedangkan saat awak media menkonfirmasi kepada Rasnan selaku Asisten melalui Nomor telponnya : 082301180557 “, silakan konfirmasi sama yang bersangkutan atau bisa ke humas TKWL saja, saya masih baru di sini jadi tidak tahu sebab masalahnya terima kasih, tulisnya pada selasa itu 12/3.
Selanjutnya konfirmasi ke Asisten pada rabu 13/3 berdasarkan pernyataan Vian sebagaima dari atas yang menyebutkan Nama-nama pihak perusahan. dijawab lagi oleh Asisten “, silakan datang ke tkwl saja dan konfirmasi sama yang bersangkutan atau humas karena saya di sini belum sampai satu minggu, Pungkasnya.
Terkait pernyataan Vian tersebut, begitu dikonfirmasi awak media ke Hasman selaku Manajer di PT TKWL, melalui nomor telepon nya : 085263592790 “, balasnya, Selamat malam Pak izin kita kenalan dulu ya Pak, Saya Hasman di TKWL, boleh tahu dengan Bapak siapa ini. Awak media pun: Baik Pak kenalkan saya Athia sebagai Kaperwil Media Kabar Investigasi.id di Provinsi Riau. dan sejak itu Pak Hasman belum ada tanggapan se akan bungkam terkait konfirmasi tersebut oleh awak media.
Selaku Korban pun bernama Farius gulo juga profesi jurnalistik terkait penganiayaan terhadapnya yang dilakukan oleh diduga Tumeatulo dan ohezatulo yang ngakui namanya Vian itu, Farius gulo yang selaku korban berharap kepada Kapolres Siak di Dayun AKBP Asep Sujarwadi S.I.K, M.Si agar dapat di tindaklanjuti lebih serius laporannya di Sektor Siak Yang dilaporkan sejak pada Jumat 08/3/2024 sekira pukul 16.41 wib terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan dimaksud pada pasal 170 KUHAPidana atau 351 KUHAPidana dengan No.STPL/17/III/2024/SPKT/POLRES SIAK/POLDA RIAU. Sampai terbit berita ini pada minggu 17/3/2024, selaku korban belum ada diketahuinya hasil perkembangan terkait laporannya.
Reporter : Athia