SAMPANG, HN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat paripurna penyampaian nota penjelasan Bupati dan mengumumkan nama-nama Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun anggaran 2023 di Gedung Graha Paripurna Jalan Wijaya Kusuma Sampang, Madura, Jawa Timur, Kamis, 28/3/2024).
Dalam rapat paripurna tersebut dihadiri, PJ Bupati Sampang Rudi Afriyanto yang di wakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) H. Yuliadi Setiyawan, Ketua DPRD Fadol, Wakil Ketua DPRD Rudi Kurniawan, Anggota DPRD serta Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang.
Sekretaris DPRD Sampang H. Moh Anwari Abdullah menyampaikan. Bahwa pihaknya telah mengudang sebanyak 45 orang anggota DPRD Kabupaten Sampang, yang hadir dalam paripurna sebanyak 32 orang, sedangkan 13 orang lainnya tidak hadir dengan keterangan izin.
“Sesuai peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan DPRD Kabupaten Sampang Nomor 14 Tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Pasal 107 Ayat 1 (huruf c) maka rapat paripurna pada hari ini telah memenuhi ketentuan tata tertib,” ujarnya.
Ketua DPRD Kabupaten Sampang Fadol dalam sambutannya menyampaikan, pada tanggal 26/3, Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sampang telah mengadakan rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas surat masuk Bupati Sampang tanggal 15/03 Nomor 000.7.5/109/434.301/2024 perihal LKPJ Bupati Sampang Tahun 2023.
Fadol lanjut memaparkan, bahwa untuk penyampaian LKPJ Bupati Sampang Tahun 2023 telah dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang H. Yuliadi Setiyawan, dengan surat tertanggal (27/2/03/2024) Nomor 100.3/37/434.013/2024 prihal pelimpahan kewenangan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang.
“Maka kami persilahkan kepada Saudara Sekretaris Daerah untuk menyampaikan LKPJ Bupati Tahun 2023,” paparnya.
PJ Bupati Sampang Rudi Arifiyanto Melalui Sekda Kabupaten Sampang Yuliadi Setiyawan, menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ Tahun 2023 merupakan agenda konstitusional tahunan yang secara yuridis formal diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Khususnya Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” sampainya.
Tidak hanya Yuliadi menerangkan, bahwa LKPJ merupakan ringkasan laporan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan atau progress report pelaksanaan pembangunan yang disampaikan kepada DPRD.
“Yang pada akhirnya ditujukan kembali kepada Kepala Daerah berupa catatan catatan strategis dalam keputusan DPRD untuk perbaikan atau peningkatan penyelenggaraan pemerintahan
yang baik (good governance) di masa yang akan datang,” terangnya.
Ditempat yang sama, Sekretaris DPRD Sampang, H. Moh Anwari Abdullah, kembali mendapat tugas dari Ketua DPRD untuk menyampaikan pengumuman dan penetapan nama-nama anggota panitia khusus (Pansus) LKPJ Bupati TA 2023.
Adapun nama nama Anggota Pansus yang disampaikan oleh H. Moh Anwari Abdullah itu ada 15 nama diantaranya:
- Mushaddaq Chalili, SH
- Baihaki S.Pd, M.Pd
- Hj. Anik Amanillah
- Husni Mubarok
- Imam Hanafi
- Imam Hambali
- Alan Kasian
- Shohebus Sulton, S.Hi
- Ubaidillah, S.Sos, M.Si
- M. Faisol Riyadi
- Abdus Salam, SH
- H. R. Aulia Rahman, SH
- Nasafi, S.AP
- Touful Minan
- Anto Haryono.
Penulis: A Fachri