JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 15 aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Sidoarjo di Polda Jawa Timur (Jatim), Senin (29/4/2024). Mereka diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.
Diketahui sebelumnya KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW), Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS), serta Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor. Untuk saat ini, tinggal Gus Muhdlor yang belum ditahan.
“Sedangkan untuk 15 ASN yang diperiksa adalah: Ayu Wiranti, Nurul Hisbiyah, Bambang Edy Subagiyo, Mochamad Ichsan, Ruslim Dono Putro, Agus Wahyuni, Akhmad Syamsul Huda, Jazilatul Munawaroh, Fakhruddin Ahmad Busuda, M Andi Rusdiansyah, Supriyanto, Dyah Lestariningsih, Sudibyo, Sumanto, dan Harum Nuroitah.
“Melalui para saksi, KPK mendalami dugaan pemotongan uang insentif dari tiap ASN Pemkab Sidoarjo. Uang tersebut diduga diperuntukkan untuk kepentingan Ari Suryono serta Gus Muhdlor. Seluruh saksi ini hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan besaran potongan uang insentif dari tiap ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo yang kemudian dikumpulkan melalui tersangka SW untuk kepentingan tersangka AS (Kepala BPPD) dan Bupati Sidoarjo,” kata, Ali Fikri, Selasa (30/3/2024).
“Kemudian KPK telah menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Jumat (3/5/2024). Pemanggilan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) di Pemkab Sidoarjo. “Kini Tim penyidik, telah menyiapkan penjadwalan pemanggilan ulang di hari Jumat (3/5/2024) bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Sejatinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Gus Muhdlor pada Jumat (19/4/2024). Namun, Gus Muhdlor tidak hadir dengan alasan sakit dan dirawat. Terkait hal itu, Ali Fikri menyampaikan KPK telah mengecek kondisi Gus Muhdlor ke RSUD Sidoarjo Barat. Dari pengecekan tersebut, diketahui yang bersangkutan kini sudah bisa menjalani rawat jalan.
Oleh karena itu, juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengingatkan agar Gus Muhdlor bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan tim penyidik KPK kali ini. KPK tentu ingatkan lagi agar yang bersangkutan kooperatif hadir dan KPK tetap tegas jika ditemukan adanya pihak-pihak yang sengaja menghalangi maupun merintangi proses penyidikan perkara ini maka dapat diterapkan Pasal 21 UU Tipikor,” ujar Ali Fikri Kabag Pemberitaan KPK.
Penulis: Said Loebis