Madina, hosnews.id – Kasus pengeroyokan di desa Malintang Pasar kecamatan Bukit Malintang kabupaten Mandailing Natal ( Madina), Sumut beberapa bulan yang lalu terkesan prosesnya lamban. Pasalnya satu dari lima pelaku masih bebas dan tidak ditangkap.
Hal itu disampaikan Rudi Faisal selaku pelapor dan korban melalui kuasa hukumnya Subur Siregar S.H. kepada media ini by WhatsApp, Jumat, (17/05/2024)
” Kasus pengeroyokan ini terkesan lamban dan hukum terkesan tumpul penegakannya. Bukankah setiap orang sama dimata hukum tanpa pengecualian” lanjutnya
Kejadian pengeroyokan ini terjadi pada beberapa bulan yang lalu, setelah proses kemudian penangkapan terjadi beberapa hari ini.
Dijelaskannya, sesuai dengan UUD 1945 Negara indonesia adalah negara hukum dan negara menjamin setiap warga negara bersaman kedudukannya dihadapan hukum (equal before the law) dan setiap manusia mempunyai kedudukan, perlindungan yg sama oleh hukum (equal protect on the law) serta mendapat perlakuan keadilan yg sama dibawah hukum (justice to the law).
” Sudah berulang kali kita sampaikan atas tuntutan kasus ini kepada penyidik dan belum ada terealisasi seperti yang kita ajukan. Untuk itu kita sangat berharap dalam penanganan laporan pengaduan klien kita penyidik tetap berpedoman terhadap aturan hukum yg berlaku demi terwujud dan tercapainya rasa keadilan bagi semua pihak” jelasnya
Dijelaskannya juga kita akan tetap berkordinasi dengan penyidik agar kasus ini tuntas dan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yg berlaku.
Di lain tempat, pihak kepolisian resort Mandailing Natal dikonfirmasi terkait kasus ini mengatakan proses hukum masih berlanjut.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh S.H, S.I.K melalui kasi Humas IPDA Bagus Seto mengatakan kepada media ini di kantornya proses hukum masih berlanjut.
” Proses hukum sudah dilakukan 5 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, 4 pelaku sudah ditangkap dan satu lagi belum” terang Bagus Seto
Dikatakan Bagus, 4 orang sudah ditangkap di desa Malintang Pasar dan satu lagi tidak ada ditempat. Ditelusuri tersangka yang satu lagi sedang melaksanakan manasik haji.
“Setelah penahanan 4 pelaku kemudian ada Permohonan pengacara tersangka agar ditangguhkan karena mau ibadah haji beberapa hari lagi. Hal itu yang membuat penangguhan penahanan tersangkanya.” Lanjutnya
Bagus Seto menegaskan perkara tersebut terus berproses dan berlanjut.
Penulis: Samsuddin Nasution