SURABAYA – Proyek pembangunan gorong-gorong sepanjang jalan Sidoyoso Kelurahan Simokerto Kecamatan Simokerto Kota Surabaya terdapat sebuah box culvert yang dapati sudah dalam keadaan retak.
Namun box culvert itu masih tetap akan dipasang dan digunakan.
Hal itu mendapatkan sorotan dari warga sekitar Sebab, pembangunan gorong – gorong itu dinilai tidak akan berumur panjang jika kualitas box culvert sudah rusak masih saja akan dipasang.
“Ya ini akan tetap dipasang yang penting kaki box culvertnya tidak rusak. Kan ini hanya di bagian samping dan di tutupnya saja retak biasa,”ujar salah satu pekerja gorong- gorong yang enggan dipublikasikan namanya, Senin (24/04/24).
Salah satu warga mengatakan, dirinya justru menyayangkan jika para pekerja yang mengerjakan proyek gorong – gorong masih akan memasang box culvert yang sudah dalam keadaan retak. Pasalnya, jika tetap dipasang box culvert sebagai sebuah bangunan yang dibangun di bawah jalan serta merupakan saluran tertutup yang dapat menimalisir masuknya sampah tidak akan seperti yang diharapkan bersama.
“Kalau seperti itu kan sama saja bukan meningkatkan pembangunan malah merusaknya lagi dan saya yakin tidak berumur lama jika kualitas pemasangan boc culvert sudah seperti itu,”ujarnya.
Diduga pekerjaan proyek itu dinilai tidak sesuai dengan perencanaan. Salah satu contohnya yakni Pada saat pemasangan tidak ada proses pengeringan tanah yang seharusnya juga ada pelaksanaan dewatering dan kisdam sehingga tidak tampak mengandung lumpur pekat.
Dan juga pernah terjadinya kecelakaan tunggal yang menimpa satu keluarga akibat proyek gorong gorong tersebut ,dengan adanya kecelakaan tersebut salah satu awak media mencoba untuk kordinasi dengan pihak kelurahan sungguh sangat di sesalkan sampai berita ini di muat pihak kelurahan Seolah olah tutup mata.
Menanggapi Proyek gorong gorong saluran dimaksud, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa mengatakan, Proyek tanpa gunakan papan informasi terindikasi Korupsi dalam artian tidak menutup kemungkinan Volume dan kualitas pekerjaan dikurangi.
“Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Dijelaskan dalam Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Papan nama penting sebagai sarana masyarakat mengetahui jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran, asal usul anggaran (APBD/APBN), nama kontraktor, tanggal waktu pelaksanaan kegiatan dan perawatan.
Papan nama proyek sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya pencurian uang rakyat.
Kami berharap pihak Penanggung jawab pekerjaan Proyek gorong gorong dimaksud untuk transparansi dan mengerjakan sesuai aturan secara juklak dan juknis. Sehingga tidak ditengarai ada indikasi korupsi oleh masyarakat yang akhirnya akan merugi sendiri jika berhadapan dengan aparat penegak hukum tindak Pidana Korupsi,” ungkap Aktivis KAKI,” Senin 20 Mei 2024.
Penulis: Hosnews