JAKARTA – Nurul Ghufron Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, sejumlah pegawai lembaga antirasuah telah dipanggil Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk dimintai keterangan di tahap penyelidikan.
Diketahui Nurul Ghufron Pimpinan KPK melaporkan sejumlah anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 421 tentang pemaksaan oleh penyelenggara negara dan Pasal 310 tentang pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri.
“Nurul Ghufron memandang, tindakan ini merupakan pembelaan diri menyangkut proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh Dewas KPK.
Menurut Nurul Ghufron, dirinya telah meminta secara persuasif agar Dewas menunda proses pemeriksaan tersebut, baik melalui lisan, tertulis, hingga akhirnya berujung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Akan tetapi, Dewas tetap melanjutkan sehingga ia memutuskan membawa persoalan itu ke ranah pidana. Ghufron mengaku telah menyampaikan peluang pidana ini beberapa waktu lalu.
“Termasuk saya sebut pada saat itu akan mengajukan gugatan tun, judicial review ke Mahkamah Agung, termasuk kemungkinan untuk memidana.
Menurut Nurul Ghufron, peristiwa yang menjadi obyek laporan etik itu terjadi pada Maret 2022.
Saat itu terdapat pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM yang sudah mengajukan mutasi namun belum juga dikabulkan meski sudah sesuai ketentuan. Ia ingin tinggal bersama suami dan anaknya yang masih balita di Malang,” kata Nurul Ghufron Wakil Ketua KPK.
Penulis: Sa’id Loebis