SURABAYA – Diakhir masa jabatan Eri Cahyadi Walikota Surabaya Pembangunan di bidang infrastruktur gencar dilakukan oleh pemerintah kota Surabaya, diantaranya pemasangan Box Culvert atau yang disebut perbaikan gorong-gorong saluran air di ruas pinggir jalan dan lain sebagainya.
Proyek pembangunan gorong-gorong yang terletak di wilayah Rangkah II Kelurahan Rangka Kecamatan Tambaksari Surabaya terpantau tidak memasang Papan Informasi sehingga diduga Kuat adanya Korupsi.
Oleh karenanya belum diketahui secara pasti jumlah anggaran yang di kucurkan pemerintah kota Surabaya. Fungsi papan informa sebagai bentuk transparansi keterbukaan informasi publik sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Proyek tersebut kan bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, bukan swasta. Jadi sudah seharusnya ada keterbukaan informasi melalui papan proyek, sehingga masyarakat tahu kontrak kerja dengan penanggung jawab diantaranya, Anggaran, Volume Pekerjaan dan batas waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kota Surabaya.
Diketahui bukan hanya melanggar UU KIP, proyek box cover yang sudah berjalan 1 pekan itu juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 mengenai kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara.
Pantauan awak media saat investigasi di lokasi proyek tersebut pada hari Rabu (22/05/24),selain tanpa papan nama juga terdapat para pekerja tidak mengunakan alat pelindung diri (APD), terlihat sebuah box culvert yang di turunkan,terjadi adanya genangan air yang masih penuh ( tidak di kuras ), bahkan di lokasi tersebut tidak adanya pompa air yang bersifat mengambil endapan air.
Dampak dari Ketidakpatuhan penggunaan APD menyebabkan peningkatan angka kecelakaan kerja. Dan lagian dalam volume Kontrak kerja pasti ada anggaran untuk pembelian Alat Pelindung Diri (APD).
Diketahui Alat Pelindung Diri Dapat Mengurangi Risiko Kecelakaan Kerja. Keamanan lokasi konstruksi tidak hanya mengurangi risiko cedera pada publik, tetapi juga mengurangi risiko cedera dan kecelakaan terkait pekerjaan.
Dalam Pasal 2 mengatur kewajiban pengusaha menyediakan APD sesuai dengan SNI (Standar Nasional Indonesia) yang berlaku untuk semua pekerja secara gratis.
Diharap Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Syamsul Hariadi mematuhi dan melaksanakan arahan Eri Cahyadi dengan menegur dan Memberikan Sanksi Kepada penanggung jawab Pembangunan Box Culvetr di jalan Rangkah II Kelurahan Rangkah Kecamatan Tambak Sari Kota Surabaya,” Ungkap Warga sekitar yang tidak ingin disebutkan namanya,” Jumat 24 Mei 2024.
Penulis: Abdul Hamid